Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mencabut pengumuman soal retribusi biaya pengambilan foto dan video di kompleks Balai Pemuda. Pencabutan tersebut dilakukan karena dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Langkah yang dilakukan pemkot tersebut, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.
Menurut dia, pengumuman retribusi Rp500 ribu bagi yang mengambil foto-video di Balai Pemuda, dapat menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, seperti dikutip pada Rabu 17 Januari 2024.
Anas Karno menjelaskan bahwa sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan background kosong dari pengunjung lainnya.
“Misalnya foto atau video prewedding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung,” ujar Anas Karno yang juga menjadi Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
“Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya,” sambungnya.
Sementara untuk kegiatan foto-video kebutuhan non-komersial bagi pengunjung atau koleksi pribadi, tidak diberlakukan aturan tersebut.
Karenanya, Anas menegaskan bahwa para pengunjung tidak perlu ragu berfoto atau mengambil video dari gadget kalau tidak untuk kepentingan komersial. “Foto, Selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini,” tegasnya.
Bahkan, Anas juga memastikan akan menolak apabila ada warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, lalu dikenakan retribusi.
Apalagi, kata dia, hasil foto atau video yang mereka ambil di Balai Pemuda itu, mereka upload di akun pribadi media sosialnya. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
“Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Kini, tempat tersebut sudah banyak dikunjungi warga dan wisatawan, sehingga ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Surabaya,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah menyampaikan bahwa pembayaran untuk pengambilan foto dan video di Balai Pemuda hanya untuk kepentingan komersial.
“Kalau hanya untuk pribadi gratis, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digarisbawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” kata Hidayat dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, pengambilan foto dan video di Balai Pemuda berbayar untuk kepentingan komersial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda 7/2023 tersebut, dijelaskan tentang pemakaian area Balai Pemuda Surabaya untuk pengambilan foto atau video untuk kepentingan komersial dikenakan Rp500 ribu per tiga jam. (*/Rls/Dj)