Jakarta, BicaraIndonesia.id – Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, ujaran kebencian, SARA, dan berita bohong atau hoaks kerap terjadi di media sosial (medsos) yang berpotensi menjerat masyarakat dengan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam acara ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI, di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta pada Rabu (31/5/2023) lalu.
“Polarisasi (terjadi) ketika pemilih suka kepada A (calon), tetapi menjelek-jelekan kandidat B. Pemilih menghina, mengadu domba, ini larangan, ini sanksi, ini sebuah kebiasaan dilakukan oleh seseorang yang miliki simpatik tinggi,” kata Ramadhan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu (3/6/2023).
Karenanya, Ramadhan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak merusak pesta demokrasi ini dengan sikap arogan dan tidak bertanggung jawab. Banyak pelaku yang sebenarnya tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat melanggar hukum.
“Perbuatan itu sebenarnya baik, mau mendukung calon A, tapi caranya salah. Sanksinya bisa pidana, yang bersangkutan nggak ngerti bisa tersangkut hukum,” jelas Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, pentingnya memilih pemimpin dan wakil rakyat dengan bijak ke depannya. Ia juga mengapresiasi program ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan oleh LPP RRI.
“Kita memilih dengan cerdas, (yaitu) ‘Gerakan Cerdas Memilih’. Polri memiliki peran mengawal pesta demokrasi, pesta rakyat menentukan pemimpin negara, memilih calon legislatif, harus kita kawal,” ujarnya. (*)
Editorial: A1
Source: Humas Polri