Pekanbaru, Bicaraindonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau mengamankan dua pria paruh baya inisial N (51) dan JSM (60). Keduanya harus berurusan dengan polisi karena membuka lahan dengan cara dibakar, Selasa (30/5/3023).
Tersangka JSM diamankan setelah membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan, lalu N diamankan di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, JSM diamankan saat memadamkan api di lokasi dan kebetulan personel sedang melakukan patroli.
“Keduanya ditangkap tangan oleh personel yang sedang melakukan patroli,” kata Andrian, sebagaimana dikutip melalui laman resmi riau.go.id pada Kamis (1/6/2023).
Sementara untuk tersangka N, kata Andrian, diamankan petugas saat sedang berada disebuah pondok di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi. “Saat didatangi personel, N sedang bersama rekannya di dalam pondok,” terang Andrian.
Saat diinterogasi, pelaku N sempat berdalih bahwa kebakaran terjadi karena sebelumnya ia membakar tikar dari dalam pondoknya. Setelah itu, api semakin membesar karena ditimpa dengan tumpukan kayu hingga lahan ikut terbakar.