Bicaraindonesia.id, Bali – Polri berhasil menangkap buronan interpol berinisial CS di sebuah kontrakan kawasan Kuta Selatan, Bali pada Rabu (30/11/2022). Diketahui, CS merupakan warga Republik Ceko yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan, CS ditangkap oleh anggota NCB Interpol Indonesia yang merupakan bagian dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
CS ditangkap setelah Polri menerima permohonan bantuan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan buronan berstatus red notice (IRN) dari Head of National Central Bureau (NCB) Praha, Republik Ceko.
“Kami menindaklanjuti permintaan pencarian subjek IRN atas nama CS dan SD, sebagaimana NCB Praha juga meminta bantuan yang sama saat IGA 89 di Istanbul,” kata Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat (2/12/2022).
Menurut Krishna, rekan CS berinisial SD juga masuk dalam red notice. Namun dia masih dalam pengejaran. CS dan SD menjadi buronan interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak tahun 2019.
“Keduanya merupakan buronan high profile di negaranya dan sudah dicari sejak 2019,” ujar Krishna.
Krishna mengungkapkan, CS dan SD merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka telah membobol 19 perusahaan di negaranya.
Keduanya kemudian terdeteksi berada di Indonesia, tepatnya di Bali. Setelah mendapatkan informasi terkait pencarian buronan tersebut, NCB Interpol Polri melakukan pencarian terhadap keduanya.
Pada Rabu (30/11/2022), NCB melakukan penyelidikan dilakukan di beberapa tempat. Awalnya, petugas mendapatkan informasi keduanya tinggal di Kuta Utara.
Namun, setelah dilakukan pencarian di tempat tersebut, tidak membuahkan hasil. Informasi terbaru menyebutkan keduanya berada di sebuah villa di Kuta Selatan, tetapi mereka tidak ada ditempat.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya tinggal di kontrakan yang tidak jauh dari lokasi villa. Tim kemudian berangkat menuju lokasi.