Bicara Indonesia
Aa
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Aa
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

Optimalkan Sub Sektor Perikanan Tangkap, KKP Tekankan Kepentingan Nasional

Redaksi Published Selasa, 18 Mei 2021
Share
Ilustrasi nelayan beserta hasil tangkapan ikan / Humas Ditjen Perikanan Tangkap / Bicara Indonesia
Ilustrasi nelayan beserta hasil tangkapan ikan | Foto: Humas Ditjen Perikanan Tangkap
SHARE

Bicaraindonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, terus bergerak cepat menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menyatakan, peraturan perundang-undangan turunan berupa peraturan menteri kelautan dan perikanan tengah difinalisasi setelah dilakukan rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

“Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik,” kata M Zaini dalam siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia berpesan kepada seluruh jajarannya baik di pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah agar meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan target yang telah ditentukan. Utamanya untuk mendukung salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.

“Kemarin, Pak Menteri telah memberikan arahan saat halal bi halal lingkup KKP agar sub sektor perikanan tangkap dapat terus digenjot untuk mendukung perekonomian nasional. Peningkatan PNBP ini nantinya akan menyentuh masyarakat luas, sehingga kita harus bersiap menghadapi tantangan ke depannya,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang diwacanakan yakni, dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pasca produksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

“Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme PNBP pasca produksi, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya. Selain itu keuntungan lainnya setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

Zaini juga menyoroti isu kapal perikanan asing yang kembali bergaung belakangan ini. Ia menekankan tidak ada izin penangkapan ikan kapal asing di perairan Indonesia dan sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

“Kita pastikan, jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI. Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, klausul kapal asing tertuang dalam UUCK dan dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia. Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendara Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan.

“Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat diantaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment,” tandasnya. (Hms/A1)

TAGGED: Kementerian Kelautan, KKP, Perikanan, PNBP
Redaksi Selasa, 18 Mei 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bicara Terkini

Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) saat menerima kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) | Source: IG/mohmahfudmd
Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural
Redaksi Minggu, 7 Agustus 2022
Doktor Andi Kurniawan Nugroho saat mempresentasikan disertasinya pada Sidang Tertutup Promosi Doktor Teknik Elektro ITS | dok/photo: Humas ITS
Doktor ITS Ciptakan Sistem Diagnosis Stroke Secara Otomatis
Redaksi Minggu, 7 Agustus 2022
Fashion show di Kota Surabaya dengan tajuk Mejeng Nang Suroboyo, Sabtu (6/8/2022) | dok/photo: Kominfo Surabaya
Surabaya Wadahi Kreasi Anak Muda di Bidang Fashion
Admin Minggu, 7 Agustus 2022
Closing ceremony Asean Para Games Solo Tahun 2022 | source: kemenpora.go.id
Indonesia Juara Umum Asean Para Games Solo 2022
Editor Minggu, 7 Agustus 2022

Terpopuler

Pameran lukisan bertajuk Jejak Maestro di Ponorogo | dok/photo: Kominfo Ponorogo
Bupati Ponorogo Wajibkan Seluruh Kepala OPD Koleksi Lukisan
Editor Jumat, 5 Agustus 2022
Bantuan dari Kementerian Sosial saat tiba di Lanny Jaya, Papua | dok/photo: Humas Kemensos
Dampak Cuaca Ekstrem, Mensos Risma Kirim Bantuan ke Lanny Jaya Papua
Redaksi Jumat, 5 Agustus 2022
Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat menyaksikan panen sorgum di Sumba Timur, NTT, Kamis (02/06/2022) | dok/photo: BPMI Setpres
Pemerintah Siapkan Roadmap Terkait Produksi dan Hilirisasi Sorgum
Editor Jumat, 5 Agustus 2022
Ilustrasi game perjudian | source: pixabay/stux
Kominfo Putus Akses 15 Sistem Elektronik
Redaksi Jumat, 5 Agustus 2022

Baca Berita Lainnya:

Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) saat menerima kunjungan Majelis Rakyat Papua (MRP) | Source: IG/mohmahfudmd
Bicara Kementerian

Majelis Rakyat Papua Serahkan Masukan Keputusan Kultural

Minggu, 7 Agustus 2022
Closing ceremony Asean Para Games Solo Tahun 2022 | source: kemenpora.go.id
Bicara Olahraga

Indonesia Juara Umum Asean Para Games Solo 2022

Minggu, 7 Agustus 2022
Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar saat menghadiri peringatan 19 tahun bom JW Marriott, Jumat (5/8/2022) | dok/photo: Humas BNPT
Bicara Peristiwa

Kenang 19 Tahun Tragedi Bom JW Marriott

Minggu, 7 Agustus 2022
Presiden Joko Widodo saat membuka Silatnas PPAD Tahun 2022 di Kabupaten Bogor, Jumat (5/8/2022) | dok/photo: BPMI Setpres
Bicara Nasional

Presiden Ungkap Tiga Hal yang Akan Dongkrak Daya Saing Indonesia

Sabtu, 6 Agustus 2022

Copyright 2022 - Bicaraindonesia.id

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?