Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Hum Polri
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan

Redaksi Laporan: Redaksi Minggu, 14 Jul 2019
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.





“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.





Menukil laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.





Sistem Manajemen Kinerja PNS mengatur proses penilaian yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.





Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. SKP tentu berbeda sesuai jenjang jabatan PNS.





Penilaian SKP akan dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasilnya akan menentukan penghargaan atau hukuman yang akan diberikan.





Pejabat penilai kinerja memberi penilaian dengan bobot yang berbeda.





Isntansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan, bobotnya 70 persen untuk penilaian SKP, 30 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Sementara instansi yang menerapkan bobotnya 60 persen untuk penilaian SKP dan 40 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Kinerja PNS dinyatakan sangat baik jika mendapat nilai 110-120 dan menciptakan ide baru yang meningkatkan kinerja atau memberi manfaat bagi organisasi atau negara.





Baik jika mendapat nilai 90-120. Cukup untuk nilai 70-90. Kurang bila mendapat nilai 50-70. Sangat kurang jika nilainya kurang dari 50.





Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan. Dokumen penilaian kerja. paling lambat dilaporkan pada akhir Februari tahun berikutnya.





PNS yang mendapat nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa dapat penghargaan.





Wujudnya beragam. Bisa berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi dalam instansinya. Bisa juga berupa tunjangan kinerja.





Kepada PNS yang nilai kinerjanya buruk, sesuai Pasal 54 peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi, bisa juga diberhentikan.





Per 31 Desember 2018, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4.185.503 PNS di Indonesia. Sebanyak 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44 persen)
dan 3.246.267 PNS bertugas di Instansi Daerah (77.56 persen).





Sebaran PNS tertinggi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yakni 10,02 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah PNS terendah yakni Kalimantan Utara sebesar 0,58 persen. Rata-rata PNS berusia 41-60 tahun dengan persentase laki laki, 35 persen dan perempuan sebesar 32,1 persen.





Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyatakan, PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.





PP ini memperjelas sistem penghargaan dan hukuman bagi PNS. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” tutur Ridwan.





Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, PP ini diharapkan memacu motivasi PNS meningkatkan kinerja.





“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini, selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” pungkas Yusuf.





Pada Maret 2019, Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. PNS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.





Sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin). PNS juga akan menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019.





“ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita, Indonesia,” kata Jokowi, Jumat (8/3).





Presiden berpesan, siapapun yang ingin jadi ASN, agar bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.


Bagikan:
Tag:ASNPerpresPresiden Jokowi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Cabang olahraga gateball dalam Porprov IX Jawa Timur yang digelar di Kota Batu | Foto: Dimas AP/Istimewa
Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu
Senin, 30 Jun 2025
Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
Senin, 30 Jun 2025
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai melantik 100 pejabat fungsional baru di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/6/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Buntut Kasus Utang ke PPSU, Gubernur Minta Bebastugaskan Lurah Malaka Sari
Senin, 30 Jun 2025
dok. Laga final cabang olahraga Futsal Putra Kota Surabaya vs Kota Malang dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 di Graha Polinema, Kota Malang, Jumat (27/6/2025) | Foto: Dimas Ap/BI
Surabaya Juara Futsal Porprov IX Jatim, Bantah Tolak Lanjutkan Pertandingan
Senin, 30 Jun 2025
Cabang olahraga berkuda memanah pada ajang Porprov IX Jawa Timur Tahun 2025 | Foto: Dimas AP/BI
Kota Malang Dominasi Berkuda Memanah Porprov Jatim 2025
Senin, 30 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Mengenal Mothik, Senjata Khas Ponorogo di Pameran Grebeg Suro

Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim

Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

Berita Lainnya:

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose (tengah), memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023) | Tangkapan Layar: YT/BPMI Setpres

Indonesia Tangani Narkotika Secara Extraordinary

Senin, 11 Sep 2023
Ilustrasi baterai listrik | source: pixabay

Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik

Rabu, 31 Mei 2023
Pembukaan PEPARNAS XVII Tahun 2024 di Stadion Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024) malam | Foto: BPMI Setpres

Presiden Jokowi Resmi Membuka PEPARNAS XVII 2024 di Surakarta

Senin, 7 Okt 2024
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pidato pada Ecosperity Week 2023 di Singapura, Rabu, 7 Juni 2023 | dok/foto: BPMI Setpres

Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN

Jumat, 9 Jun 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account