Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
    dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Ilustrasi penerima bantuan sosial | Sumber Foto: Pexels
    571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos
    Selasa, 8 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Kementan Revisi Peraturan Pupuk Organik

Redaksi Laporan: Redaksi Senin, 10 Jun 2019
Share
3 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.





Revisi itu didasari atas pengembangan pupuk organik di Indonesia yang kini masih menemui beberapa kendala, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Pasalnya, pupuk organik yang beredar di masyarakat masih banyak yang tidak sesuai standar.





Seperti, mutu yang masih kurang baik, bahan baku terbatas, kualitas yang tidak konsisten, hingga mengandung logam berat (terutama yang berasal dari kota).





Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Muhrizal Sarwani mengatakan, pengolahan atau pembuatan pupuk organik tidak bisa sembarangan. Menurutnya, jika pengolahannya tidak tepat, pupuk justru dapat merusak tanah. Padahal, mestinya pupuk tersebut mengandung zat organik.





“Karenanya harus ada persyaratan mutu yang perlu diketahui produsen pupuk organik,” kata Muhrizal seperti dikutip dari Kompas, Minggu (9/6/2019).





Muhrizal menyebut, revisi tersebut bertujuan melindungi konsumen dengan mengatur standar pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah, yang beredar di masyarakat.





Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik, memberi kepastian usaha, dan kepastian formula pupuk yang beredar.





“Dengan demikian, pupuk (organik, hayati, dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya. Hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” ujar Muhrizal.





Ia menjelaskan Permentan tersebut menjadi panduan bagi produsen pupuk organik untuk mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.





Dalam Permentan disebutkan, pupuk organik bisa diolah dengan menggunakan kompos yang berasal dari berbagai jenis bahan dasar. Misalnya, jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, dan lain-lain.





Tak hanya itu, menurut Muhrizal, pupuk organik juga harus lulus uji mutu lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Bogor.





Uji mutu meliputi uji kandungan karbon organik, rasio karbon terhadap nitrogen, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro, hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan, seperti E.colli dan salmonela.





Selanjutnya, adalah lembaga uji efektivitas akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil ujinya.





Dengan adanya Permentan No. 01 Tahun 2019 itu, pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang diproduksi dan beredar memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, memiliki label kemasan, dan terdaftar di kementerian.





Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada petani agar memperhatikan pupuk organik yang digunakan. Mulai dari label, nomor terdaftar, serta kandungan pupuk organiknya.


Bagikan:
Tag:KementanKementerian PertanianPupuk OrganikRevisi Permentan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Bus Wonderful Indonesia hadir di Colosseum Roma, Italia | Sumber Foto: Kemenpar RI
Wonderful Indonesia Hadir di Berlin dan Roma
Sabtu, 12 Jul 2025
Dari kanan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto dan Camat Semampir Surabaya, M Yunus | Sumber Foto: Scr/Istimewa
Pemkot Surabaya Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Jumat, 11 Jul 2025
dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
Jumat, 11 Jul 2025
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam acara penutupan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Mal Atrium Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Pemprov DKI
Jakarta Great 2025 Catat Transaksi Rp15,9 Triliun, Begini Kata Wagub DKI
Jumat, 11 Jul 2025
Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, saat meninjau stand pameran Dekranasda Expo 2025 di BSCC Dome Balikpapan, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Hum Jateng
Transaksi UMKM Jateng di Dekranasda Expo 2025 Tembus Rp452 Juta
Jumat, 11 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus

Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos

Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!

Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia untuk Liburan Bersama Keluarga

Kapolda Jatim Pimpinan Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres Jajaran

Berita Lainnya:

Ilustrasi lahan pertanian cabai merah | source: vecteezy

13 Kabupaten Dipilih Sebagai Kawasan Pengembangan Hortikultural Terpadu

Sabtu, 18 Mei 2024
Ilustrasi panen padi di lahan pertanian Provinsi Jawa Timur | dok/photo: Bicaraindonesia.id

Presiden Perintahkan Mentan Cek Stok Beras Nasional

Selasa, 1 Nov 2022
Ilustrasi ekstrak daun kratom | source: adobe stock

Pemerintah Segera Atur Regulasi Budidaya Kratom di Indonesia

Kamis, 20 Jun 2024
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Kementan

Mentan Amran Copot Pejabat Kementan yang Terlibat Korupsi

Senin, 28 Okt 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account