Jakarta, Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang ditangkap atas peredaran uang palsu tersebut.
Hal itu diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (15/2/2023).
“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” kata Ramadhan dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).
Ramadhan menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Informasi itu ditelusuri, sehingga penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.
“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” imbuhnya.
Ramadhan juga mengungkapkan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.000 lembar dolar Amerika senilai Rp3.035.010.000.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan dari para tersangka. Di antaranya, satu unit kendaraan bermotor tas ransel dan selempang, handphone hingga surat keterangan domisili atas nama MM.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. ***
Editorial: A1
Source: Humas Polri