Jakarta, Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam orang tersangka.
“Dari perkembangan ini kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Djuhandhani menyebut, hal ini terungkap berawal dengan adanya berbagai kasus yang terjadi di wilayah seperti Brebes, Jawa Tengah. Dimana ada beberapa anak di bawah umur yang melakukan tindak asusila.
“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ungkap dia.
Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan berhasil mengungkap jaringan ini beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.
Diketahui, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu, host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up.
“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” terang Djuhandhani.
Selain asusila, website tersebut juga menjajakan permainan judi online. Sekarang ini, aplikasi tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir. Kami bekerjasama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri. Namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. ***
Editorial: A1
Source: Humas Polri