Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Acara peluncuran kelembagaan Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (22/7/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Dorong Ekonomi Kerakyatan, Presiden Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih
    Senin, 21 Jul 2025
    dok. Paspor desain Merah Putih | Sumber Foto: Imigrasi
    Implementasi Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Ini Penjelasan Imigrasi
    Sabtu, 19 Jul 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pembekalan kepada Capaja dari TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (18/7/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Beri Pembekalan ke 2.000 Capaja TNI dan Polri
    Jumat, 18 Jul 2025
    Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Diplomasi Presiden Prabowo Berbuah Manis, AS Turunkan Tarif Ekspor RI
    Kamis, 17 Jul 2025
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Wali Kota Eri Harapkan Kejari Proses Hukum ASN Terduga Pungli
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Wali Kota Eri Harapkan Kejari Proses Hukum ASN Terduga Pungli

Redaksi Laporan: Redaksi Kamis, 2 Feb 2023
Share
4 Min Read
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi | dok/photo: Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi | dok/photo: Pemkot Surabaya
Ad imageAd image

Surabaya, Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan kepada terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi ASN pemkot yang terlibat pungli.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, saat ini oknum ASN tersebut sedang dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi terhadap oknum tersebut.

“Itu yang di Bangkingan, ya sudah dilakukan pemeriksaan. Insyaallah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023).

Eri Cahyadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya. “Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” jelas dia.

Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, Eri menyebut, sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat kasus itu.

Baca Juga:  Risma Tekankan Konsistensi dalam Sekolah Kepemimpinan ITS 2025

Bukan hanya itu saja, Eri Cahyadi mengungkap, ada lagi satu laporan terkait pungli yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu mengingatkan kepada warga untuk tidak takut melapor tindakan pungli. Akan tetapi, kata dia, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau (pelapor) membuat surat pernyataan, saya bisa tindaklanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Cak Eri.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pelapor. Setelah terkumpul, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Baca Juga:  Viral Lansia Dititipkan Anak ke Panti, Pemkot Surabaya Tawarkan Solusi Kontrakan

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.

Basari menyebut, tidak tegas yang dilakukan disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (Peraturan Pemerintah) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini pemerintah kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” terang Basari.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menerangkan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

Baca Juga:  Marak Guru Dilaporkan ke Polisi, Eri Cahyadi Beri Pembekalan Orang Tua

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Basari menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Ini dilakukan supaya sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. ***


Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiPemkot SurabayaPungutan LiarSurabayaWali Kota Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Acara peluncuran kelembagaan Koperasi Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (22/7/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Presiden Luncurkan 80.081 Koperasi Merah Putih
Senin, 21 Jul 2025
Ilustrasi layanan WhatsApp Call | Sumber Foto: pexels
Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan WhatsApp Call
Senin, 21 Jul 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat mengunjungi Ahmad Zuhdi di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Sabtu (19/7/2025) | Sumber Foto: Hum Jateng
Kasus Viral Guru Tampar Murid, Wagub Jateng Turun Tangan Beri Pendampingan
Senin, 21 Jul 2025
dok. Satgas Damai Cartenz saat melakukan penangkapan terhadap anggota KKB Male Telenggen di Puncak Jaya, Papua Tengah | Sumber Foto: Hum Satgas ODC 2025
Masuk DPO, Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Male Telenggen
Senin, 21 Jul 2025
Ilustrasi balita (pexels)
Menteri PPPA Kecam Praktik Perdagangan Bayi Lintas Negara
Senin, 21 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Masuk DPO, Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Male Telenggen

Menteri PPPA Kecam Praktik Perdagangan Bayi Lintas Negara

Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden

Waspadai Getahnya, Ini 6 Manfaat Tanaman Patah Tulang untuk Kesehatan

Polisi Bagikan Helm Gratis di Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025

BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Waspadai Banjir Rob

Berita Lainnya:

dok. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto | Foto: Ariandi K/BI

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Surabaya, Dipicu Konflik Kelompok Silat

Rabu, 12 Feb 2025
Kedua pelaku pencurian kendaran bermotor saat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak | dok/foto: JK/Istimewa

Dua Pelaku Pencurian Motor di Surabaya Ditangkap Polisi

Jumat, 1 Mar 2024
Bus Listrik Trans Semanggi Suroboyo | dok/photo: Dinkominfo Surabaya

17 Bus Listrik Beroperasi di Surabaya

Jumat, 23 Des 2022
Sosialiasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM di Kota Surabaya | dok/photo: Pemkot Surabaya

Surabaya Targetkan 62 Pelaku UMKM Kantongi NIB

Selasa, 8 Feb 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account