Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin (tengah), dalam sesi konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (9/9/2025) | Foto: Kemenko Polkam
    Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana
    Rabu, 10 Sep 2025
    Kapal perang modern ini tiba di Dermaga 107, Pelabuhan JICT 107 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/9/2025) | Sumber Foto: Biro Infohan Setjen Kemhan
    KRI Brawijaya-320 Resmi Perkuat Pertahanan Maritim Indonesia
    Selasa, 9 Sep 2025
    Acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (08/09/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wamen di Istana Negara
    Senin, 8 Sep 2025
    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Unras
    Minggu, 7 Sep 2025
    Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2025 yang digelar di Jakarta, Sabtu (6/9/2025) | Foto: dok. Tim Media La Nyalla Mattalitti
    Digempur Kritik Soal Permenpora 14/2024, Menpora Dito Minta KONI Siapkan Timsus
    Sabtu, 6 Sep 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Wali Kota Eri Harapkan Kejari Proses Hukum ASN Terduga Pungli
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Wali Kota Eri Harapkan Kejari Proses Hukum ASN Terduga Pungli

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 2 Feb 2023
Share
4 Min Read
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi | dok/photo: Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi | dok/photo: Pemkot Surabaya
Ad imageAd image

Surabaya, Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan kepada terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi ASN pemkot yang terlibat pungli.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, saat ini oknum ASN tersebut sedang dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi terhadap oknum tersebut.

“Itu yang di Bangkingan, ya sudah dilakukan pemeriksaan. Insyaallah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023).

Eri Cahyadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya. “Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” jelas dia.

Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, Eri menyebut, sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat kasus itu.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Kalimantan-Jawa, Sita 84,7 Kg Sabu

Bukan hanya itu saja, Eri Cahyadi mengungkap, ada lagi satu laporan terkait pungli yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu mengingatkan kepada warga untuk tidak takut melapor tindakan pungli. Akan tetapi, kata dia, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau (pelapor) membuat surat pernyataan, saya bisa tindaklanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Cak Eri.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pelapor. Setelah terkumpul, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Baca Juga:  Curi Jam Dinding hingga Kulkas Polsek Tegalsari, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.

Basari menyebut, tidak tegas yang dilakukan disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (Peraturan Pemerintah) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini pemerintah kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” terang Basari.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menerangkan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

Baca Juga:  Polisi Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881.000 Jiwa

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Basari menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Ini dilakukan supaya sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. ***


Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiPemkot SurabayaPungutan LiarSurabayaWali Kota Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin (tengah), dalam sesi konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (9/9/2025) | Foto: Kemenko Polkam
Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana
Rabu, 10 Sep 2025
dok. Monumen "Ayam Jago" di Lidah Wetan, Surabaya | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Monumen “Ayam Jago” Jadi Simbol Perjuangan Raden Sawunggaling
Rabu, 10 Sep 2025
Selain 84 botol miras tanpa cukai Tim Gabungan Guspurla Koarmada II juga mengamankan sabu seberat 4,5 gram | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
Guspurla Koarmada II Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Miras Tanpa Cukai
Rabu, 10 Sep 2025
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada Jumat (5/9/2025) | Foto: Hum-Res
Kapal Yacht WNA Australia Dibobol, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku di Labuan Bajo
Rabu, 10 Sep 2025
Seluruh barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator | Foto: Dimas AP/BI
Polisi Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, Selamatkan 881.000 Jiwa
Selasa, 9 Sep 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pemerintah Pastikan Penanganan Demonstrasi Sesuai Koridor Hukum dan HAM

Digempur Kritik Soal Permenpora 14/2024, Menpora Dito Minta KONI Siapkan Timsus

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemilik Akun Medsos Terkait Kasus Kerusuhan

Kisah Haru Intan Warga Gubeng Surabaya Ditolong Wali Kota Eri Saat Demo Ricuh

Penerbangan Semarang-Kuala Lumpur Dibuka Lagi, 8.553 Tiket Ludes Terjual

Kapuspen TNI Tegaskan Isu Prajurit Jadi Provokator Unjuk Rasa Adalah Hoax

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Berita Lainnya:

Melihat Hasil Panen Kampung Hidroponik Simorejo Surabaya

Minggu, 20 Okt 2019
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya, Subairi saat menggelar Media Gathering di Hotel Amaris Surabaya, Kamis (30/11/2023) | dok/foto: Dwd/Bicaraindonesia.id

KPU Surabaya Beber Aturan dan Larangan Pemasangan APK 2024

Kamis, 30 Nov 2023
Wali Kota Eri Cahyadi memberikan pembekalan dalam Masa Orientasi Orang Tua (MOOT) PAUD, SD, dan SMP se-Surabaya di SMP Al-Hikmah, Minggu (20/7/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya

Marak Guru Dilaporkan ke Polisi, Eri Cahyadi Beri Pembekalan Orang Tua

Minggu, 20 Jul 2025
Ilustrasi: Taman Suroboyo, di Jalan Pantai Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | dok/photo: Bicara Indonesia

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh

Sabtu, 5 Nov 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?