Surabaya, Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan kepada terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, tidak ada celah bagi ASN pemkot yang terlibat pungli.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, saat ini oknum ASN tersebut sedang dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langkah selanjutnya adalah proses pemberian sanksi terhadap oknum tersebut.
“Itu yang di Bangkingan, ya sudah dilakukan pemeriksaan. Insyaallah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Eri Cahyadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan diturunkan pangkatnya. “Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” jelas dia.
Sedangkan terkait pungli tenaga kontrak, Eri menyebut, sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah pelaporan, ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat kasus itu.
Bukan hanya itu saja, Eri Cahyadi mengungkap, ada lagi satu laporan terkait pungli yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” ungkap dia.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu mengingatkan kepada warga untuk tidak takut melapor tindakan pungli. Akan tetapi, kata dia, pelaporan terkait pungli harus ada bukti konkrit, sehingga bisa ditindaklanjuti.
“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau (pelapor) membuat surat pernyataan, saya bisa tindaklanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tutur Cak Eri.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari mengatakan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya saat ini melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pelapor. Setelah terkumpul, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.
Basari menyebut, tidak tegas yang dilakukan disesuaikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Di situ (Peraturan Pemerintah) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini pemerintah kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” terang Basari.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menerangkan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.
“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Basari menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. Ini dilakukan supaya sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. ***
Editorial: A1