Bicaraindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30,940 miliar kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.
Aset yang diserahkan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) tersebut, merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi. Acara serah terima ini dilaksanakan di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Selasa (8/11/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme PSP merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery. Ini diharapkan agar aset-aset yang diserahterimakan bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli dalam siaran persnya, seperti dikutip Sabtu (12/11/2022).
Ia memastikan bahwa KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. Yakni melalui pemanfaatan BMN rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.
“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang, PSP, ataupun hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” kata Firli.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini.
“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” kata Fadjar.
Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Dimana pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan, antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerja sama Pemanfaatan (KSP).
Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Labuksi menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (www.paras.kpk.go.id).
Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat luas. ***
Editorial: A1
Source: KPK