Bicaraindonesia.id – Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining. Dari hasil itu, Polisi mengamankan 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.
“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222.028.860,” kata Kapolda Jateng dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).
“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.
Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus. Di antaranya, melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
“Ada juga yang izinnya masih dalam tahap explorasi, namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah.
Oleh sebabnya, sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng untuk mencegah illegal mining. Di antaranya, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan berizin maupun tidak.
Selain itu, juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.
Kapolda menyatakan, pelestarian lngkungan hidup, menjadi atensi semua pihak termasuk Presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran agar melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa,” terangnya.
Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. ***
Editorial: C1
Source: TBN /Humas Polda Jateng