Bicaraindonesia.id – Pemkot Surabaya memberikan respons positif persoalan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dikeluhkan warga perumahan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis.
Pasalnya, warga di sana mengaku, selama ini membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), namun belum dapat maksimal menikmati fasum lantaran masih dikelola developer.
Persoalan itupun sebagaimana terungkap dalam acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ yang digelar Pemkot Surabaya di Lobby Lantai 1 Balai Kota, Sabtu (20/8/2022).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebutkan, fasum dan fasos menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan warga. Ia pun meminta agar permasalahan itu dapat segera diselesaikan dengan gotong-royong.
“Makanya saya bolak-balik ngomong (berbicara), Surabaya ini Kota Metropolitan, tapi jangan pernah lupa budaya ‘Arek Suroboyo’ yang saling bantu, gotong-royong dan toleransi,” kata Eri Cahyadi.
Menurut dia, fasum dan fasos di wilayah perumahan itu pengelolaannya tak harus dilakukan oleh pemkot. Warga di sana dapat bergotong-royong termasuk dalam hal perawatan. Apalagi, APBD pemkot tidak mungkin dapat mengcover seluruh fasum di Surabaya terutama soal biaya perawatan. “Karena Surabaya ini adalah gotong-royong,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT IV perumahan Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Toni Sutikno mengatakan, kehadirannya bersama sejumlah warga RT IV Perumahan Darmo Hill di acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ itu bertujuan untuk menyampaikan persoalan fasum yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.
“Kita sudah dijelaskan masalah fasum itu sudah proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional), kita berharap cepat selesai permasalahan ini. Minggu depan pihak Cipta Karya (DPRKPP) mau melakukan cek di BPN untuk mengetahui progresnya,” kata Toni Sutikno.
Pihaknya berharap, persoalan fasum dan fasos perumahan Darmo Hill dapat segera diselesaikan agar warga bisa menikmatinya. Pasalnya, ia bersama warga mengaku, sudah 20 tahun lebih belum dapat menikmati fasum lantaran masih dikelola developer.
“Kita ingin mengelola fasum dan fasos itu. Bisa kita fungsikan menjadi Balai RT tempat bermain. Dengan fasum dan fasos itu diserahkan ke pemkot maka IPL gugur dengan sendirinya dan nanti dikelola warga,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini warga rutin membayar IPL, sedangkan untuk kenyamanan dinilainya belum maksimal. Terlebih, kata dia, sudah 20 tahun fasum di lingkungan perumahannya tidak dirawat dengan baik oleh pengembang.
“Karenanya warga sepakat untuk membentuk RT. Keinginan warga mengelola sendiri lepas dari developer,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajat menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat ketiga kalinya soal fasum dan fasos kepada pihak developer perumahan Darmo Hill agar segera diserahkan ke pemkot.
“(Developer perumahan) Darmo Hill sudah merespons untuk menyerahkan fasum-fasos dan berkomitmen. Sekarang sudah proses, ada yang hilang sertifikatnya dan sekarang dalam proses di BPN,” kata Irvan
Irvan juga menyebutkan, bahwa fasum dan fasos perumahan Darmo Hill Surabaya telah dilakukan pendaftaran ke Kantor BPN pada tanggal 10 Agustus 2022. Sekarang ini pihaknya masih menunggu proses sertifikasi fasum dan fasos tersebut.
“Jadi kita menunggu proses di BPN dan pemkot sudah koordinasi dengan BPN supaya membantu, kita sudah berkirim surat ke BPN,” tandasnya. (SP/C1)