Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menpora RI Erick Thohir menerima audiensi PB Akuatik Indonesia di Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Jakarta, Jumat (24/10/2025) | Sumber Foto: Kemenpora
    Menpora Erick Thohir Dukung Roadmap Akuatik Indonesia Menuju Olimpiade
    Sabtu, 25 Okt 2025
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
    Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
    Jumat, 24 Okt 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Surabaya Gencar Awasi Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Jatim

Surabaya Gencar Awasi Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Editor
Laporan: Editor
Kamis, 21 Jul 2022
Share
3 Min Read
Dok. Razia gabungan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Surabaya, Kamis (18/06/2020) | dok/photo: Bicaraindonesia.id
Dok. Razia gabungan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Surabaya, Kamis (18/06/2020) | dok/photo: Bicaraindonesia.id
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya untuk memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (mihol) ilegal.

Hal itu menyikapi insiden meninggalnya sejumlah warga di Kecamatan Tambaksari Surabaya beberapa waktu lalu akibat mihol oplosan.

Peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Juga, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta, diatur dalam Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

“Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin mihol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (21/7/2022).

Untuk itu, ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual mihol. Ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus,” jelas dia.

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.

“Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu,” katanya.

Pengawasan peredaran mihol, tak hanya dilakukan pemkot kepada tempat-tempat seperti rekreasi hiburan umum (RHU). Bahkan, warung-warung skala kecil tak luput dari pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:  World Clean Up Day 2025, TNI AL dan Warga Susur Kali Surabaya

“Di Permendag-nya sudah jelas, Perda Jatim juga jelas. Yang pasti, yang jual minuman beralkohol adalah yang berizin,” tegas dia.

Ia kembali menegaskan, bahwa pemkot akan memfokuskan dan meningkatkan lagi pengawasan di lapangan terhadap peredaran mihol. Meski demikian, upaya yang dilakukan pemerintah itu diakuinya tidak akan bisa sempurna tanpa adanya keterlibatan dari masyarakat.

“Kalau warga masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa? Makanya ini waktunya kita gotong-royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu laporkan. Kita juga pasti koordinasi dengan kepolisian,” pungkas dia. (SP/C1)

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiMinuman BeralkoholMirasPemkot SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Hydroplus Soccer League Surabaya 2025/2026 di Lapangan Bogowonto, Surabaya, Sabtu (25/10/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Hydroplus Soccer League Surabaya Dorong Pembinaan Sepak Bola Putri Muda
Sabtu, 25 Okt 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menerima kunjungan Mensos Saifullah Yusuf di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2025) | Foto: Kominfotik DKI
Gubernur DKI dan Mensos Bahas Integrasi Data hingga Sekolah Rakyat
Sabtu, 25 Okt 2025
Menpora RI Erick Thohir menerima audiensi PB Akuatik Indonesia di Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Jakarta, Jumat (24/10/2025) | Sumber Foto: Kemenpora
Menpora Erick Thohir Dukung Roadmap Akuatik Indonesia Menuju Olimpiade
Sabtu, 25 Okt 2025
Kontingen Ju-Jitsu Jawa Timur dalam PON Bela Diri 2025 di Djarum Arena 2B, Kaliputu, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (24/10/2025) | Foto: Dimas Ap/BI
Ju-Jitsu Jatim Borong Tiga Emas di Hari Pertama PON Bela Diri 2025
Sabtu, 25 Okt 2025
Atlet wushu Jawa Timur dalam PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (24/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Wushu Jawa Timur Borong 6 Emas di Hari Pertama PON 2025 Kudus
Jumat, 24 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Dua Pesilat Cedera di PON Bela Diri 2025, KONI Jatim Pastikan Penanganan Cepat

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Dua Pesilat Jatim Lolos ke Final PON Bela Diri 2025 Kudus

Jateng Juara Umum Pencak Silat PON Bela Diri 2025, Jatim di Posisi Keenam

Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas

Berita Lainnya:

Ilustrasi penangkapan seorang pengedar Narkotika | Foto: Pow-AI /BI

Polisi Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba Antarkota, Satu Perempuan Ditangkap

Kamis, 6 Mar 2025
Acara peresmian Warung NKRI di Ketintang, Kota Surabaya, Sabtu (29/10/2022) | source: tangkapan layar yt/bnpttv

BNPT Resmikan Warung NKRI di Ketintang Surabaya

Senin, 31 Okt 2022
Acara serah terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme hibah di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025) | Foto: Dna/Bicara Indonesia

Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan Negara Senilai Rp11,75 M dari KPK

Selasa, 18 Mar 2025
Ilustrasi Balai Kota Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)

Pemkot Surabaya Tegaskan Anggaran Daerah Transparan, Efisiensi dan Sesuai Aturan

Kamis, 25 Sep 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?