Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil membekuk komplotan pencuri besi grill penutup gorong-gorong. Penutup gorong-gorong itu sebelumnya terpasang di atas trotoar kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, YM (36) dan ASS (32). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang tertangkap aparat kepolisian pada Jumat 01 Juli 2022.
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menemukan ciri- ciri tersangka berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP.
Berbekal informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut. Pelaku pertama yang diamankan adalah YM, setelah berhasil mencuri batang besi grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.
“Selanjutnya anggota kami menangkap ASS di rumahnya, sesaat setelah berhasil mencongkel besi grill penutup gorong-gorong tersebut,” kata Hari Kurniawan dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (9/7/2022).
Hari menyatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya yang membidangi hal ini. Koordinasi ini untuk memastikan ke 46 titik lokasi gorong-gorong dan jumlah kerugian terkait aset pemkot tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong-gorong. Juga, 1 buah mesin gerinda untuk memotong besi.
“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/A1)