Bicaraindonesia.id Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap sebagai aparat yang wajib menegakkan hukum sesuai undang-undang terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu (29/6/2022).

“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” sambungnya.

Baca Juga:  Rekrutmen Akpol 2026 Tembus 7.988 Pendaftar, Polri Tegaskan Transparansi

Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Selanjutnya, Krisno menegaskan bahwa ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Sita 712 Kg Narkoba, 2.485 Tersangka Diamankan

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” sambung Krisno.

Sebelumnya, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah seorang perempuan menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Dia menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6/2022) lalu.

Perempuan tersebut, meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sudah dua tahun sidang digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan. ***

Baca Juga:  Polri Perkuat Pengamanan Papua Tengah dan Maluku Utara

Source: Humas Polri
Editorial: C1