Bicaraindonesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberantas adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/2/21).
Karena itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.
Sebagai aparat penegak hukum, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat.
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” tegas dia.
Di sisi lain, Kapolri juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” jelas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kapolri menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Jenderal Bintang Empat itu.
Terkait dengan kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. (Tribata / A1)