Bicaraindonesia.id, Malinau – Tim Gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah Koarmada II, berhasil melaksanakan penangkapan kapal kayu KM Fauzan dengan muatan 116 karung ballpress ilegal dari Malaysia menuju Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, melalui jalur laut, perairan Sei Nyamuk, Jum’at (27/05/2022).
Penangkapan ini diawali dengan informasi intelijen TNI AL tentang adanya kapal kayu mencurigakan yang berlayar perairan Sei Nyamuk.
Selanjutnya, tim gabungan Lantamal XIII menindaklanjuti dengan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal kayu KM Fauzan dan didapati muatan 116 karung Ballpress juga barang lainnya secara ilegal dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan pada Jum’at (27/05/2022) dini hari, didapati muatan kapal sebanyak 116 karung ballpress, 44 karung gula, 6 dus teh merk Boh, 2 dus makanan sayur kemasan kaleng, 1 dus pasta gigi merk Darlie, 1 set tenda dan 1 dus ayunan bayi yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine oleh tim kesehatan Lantamal XIII, dinyatakan dari Nahkoda dan ABK sejumlah 5 orang, 4 orang positive memakai narkoba jenis Metamfetamin (sabu).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII, Laksamana Pertama TNI Fauzi menyampaikan, kegiatan penangkapan ini berpengaruh besar pada kepentingan ekonomi masyarakat dan negara.
“Penangkapan ini memiliki pengaruh besar bagi kesehatan masyarakat karena ballpress yang di bawa dari Malaysia ini merupakan pakaian bekas membawa kuman dan bakteri, terutama dalam masa pandemi Covid-19,” terang Danlantamal XIII Tarakan saat konferensi pers di Dermaga Mamburungan Mako Lantamal XIII, Selasa (31/05/2022).
“Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, juga memberikan kewenangan penuh pada kami di jajaran bawah untuk selalu bertindak tegas untuk mencegah adanya pelanggaran di laut,” sambungnya.
Menurutnya, untuk menanggulangi aksi penyelundupan dari Malaysia, pihaknya selalu menjalin kerja sama dengan stakeholder untuk menjaga keamanan wilayah laut Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah juga menyampaikan, pihaknya juga memiliki tujuan yang sama untuk menjaga wilayah dan perairan Tarakan, Kalimantan Utara dari barang-barang yang bisa membahayakan. Selain itu juga ditegaskannya bahwa ballpress ini dapat menggerus dan merugikan industri dalam negeri khususnya industri tekstil.
Sementara itu, Erni Mardi Asturi selaku Sub Koordinator Seksi Sarana Distro Stabilitas Harga dan Fasilitas Perizinan DKUKMP Tarakan mengatakan, pengiriman ballpress sangat jelas dilarang dalam Undang-Undang karena mengandung bakteri dan penyakit serta menurunkan produksi tekstil di Indonesia.
Selain itu, hal ini dapat memberikan dampak merugikan pasar tekstil di Indonesia dan pasar perdangan Indonesia karena diramaikan dengan ballpress pakaian bekas. ***
Source: Dispen Koarmada II
Editorial: C1