Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.
Menukil laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS mengatur proses penilaian yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. SKP tentu berbeda sesuai jenjang jabatan PNS.
Penilaian SKP akan dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasilnya akan menentukan penghargaan atau hukuman yang akan diberikan.
Pejabat penilai kinerja memberi penilaian dengan bobot yang berbeda.
Isntansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan, bobotnya 70 persen untuk penilaian SKP, 30 persen untuk penilaian perilaku kerja.
Sementara instansi yang menerapkan bobotnya 60 persen untuk penilaian SKP dan 40 persen untuk penilaian perilaku kerja.
Kinerja PNS dinyatakan sangat baik jika mendapat nilai 110-120 dan menciptakan ide baru yang meningkatkan kinerja atau memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
Baik jika mendapat nilai 90-120. Cukup untuk nilai 70-90. Kurang bila mendapat nilai 50-70. Sangat kurang jika nilainya kurang dari 50.
Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan. Dokumen penilaian kerja. paling lambat dilaporkan pada akhir Februari tahun berikutnya.
PNS yang mendapat nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa dapat penghargaan.
Wujudnya beragam. Bisa berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi dalam instansinya. Bisa juga berupa tunjangan kinerja.
Kepada PNS yang nilai kinerjanya buruk, sesuai Pasal 54 peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi, bisa juga diberhentikan.
Per 31 Desember 2018, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4.185.503 PNS di Indonesia. Sebanyak 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44 persen)
dan 3.246.267 PNS bertugas di Instansi Daerah (77.56 persen).
Sebaran PNS tertinggi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yakni 10,02 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah PNS terendah yakni Kalimantan Utara sebesar 0,58 persen. Rata-rata PNS berusia 41-60 tahun dengan persentase laki laki, 35 persen dan perempuan sebesar 32,1 persen.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyatakan, PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
PP ini memperjelas sistem penghargaan dan hukuman bagi PNS. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” tutur Ridwan.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, PP ini diharapkan memacu motivasi PNS meningkatkan kinerja.
“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini, selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” pungkas Yusuf.
Pada Maret 2019, Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. PNS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.
Sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin). PNS juga akan menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019.
“ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita, Indonesia,” kata Jokowi, Jumat (8/3).
Presiden berpesan, siapapun yang ingin jadi ASN, agar bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.