Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara PemerintahHeadlines

ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 14 Jul 2019
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.





“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.





Menukil laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.





Sistem Manajemen Kinerja PNS mengatur proses penilaian yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.





Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. SKP tentu berbeda sesuai jenjang jabatan PNS.





Penilaian SKP akan dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasilnya akan menentukan penghargaan atau hukuman yang akan diberikan.





Pejabat penilai kinerja memberi penilaian dengan bobot yang berbeda.





Isntansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan, bobotnya 70 persen untuk penilaian SKP, 30 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Sementara instansi yang menerapkan bobotnya 60 persen untuk penilaian SKP dan 40 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Kinerja PNS dinyatakan sangat baik jika mendapat nilai 110-120 dan menciptakan ide baru yang meningkatkan kinerja atau memberi manfaat bagi organisasi atau negara.





Baik jika mendapat nilai 90-120. Cukup untuk nilai 70-90. Kurang bila mendapat nilai 50-70. Sangat kurang jika nilainya kurang dari 50.





Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan. Dokumen penilaian kerja. paling lambat dilaporkan pada akhir Februari tahun berikutnya.





PNS yang mendapat nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa dapat penghargaan.





Wujudnya beragam. Bisa berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi dalam instansinya. Bisa juga berupa tunjangan kinerja.





Kepada PNS yang nilai kinerjanya buruk, sesuai Pasal 54 peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi, bisa juga diberhentikan.





Per 31 Desember 2018, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4.185.503 PNS di Indonesia. Sebanyak 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44 persen)
dan 3.246.267 PNS bertugas di Instansi Daerah (77.56 persen).





Sebaran PNS tertinggi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yakni 10,02 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah PNS terendah yakni Kalimantan Utara sebesar 0,58 persen. Rata-rata PNS berusia 41-60 tahun dengan persentase laki laki, 35 persen dan perempuan sebesar 32,1 persen.





Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyatakan, PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.





PP ini memperjelas sistem penghargaan dan hukuman bagi PNS. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” tutur Ridwan.





Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, PP ini diharapkan memacu motivasi PNS meningkatkan kinerja.





“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini, selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” pungkas Yusuf.





Pada Maret 2019, Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. PNS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.





Sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin). PNS juga akan menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019.





“ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita, Indonesia,” kata Jokowi, Jumat (8/3).





Presiden berpesan, siapapun yang ingin jadi ASN, agar bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.


Bagikan:
Tag:ASNPerpresPresiden Jokowi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Relawan Presiden Jokowi saat menggelar silahturahmi di Gor Mustika, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Minggu (6/3/2022) | dok/photo: Ist

Relawan Berkumpul di Blora, Pastikan 2024 Tegak Lurus Kawal Jokowi

Minggu, 6 Mar 2022
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Jumat, (19/7/2024) | Foto: dok. BPMI Setpres

Presiden Jokowi Ungkap Dua Isu Utama dalam Kerjasama Bilateral dengan PEA

Minggu, 21 Jul 2024
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana Jokowi bersama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, saat meresmikan transformasi Sarinah di Jakarta, Kamis, (14/7/2022) | dok/photo: BPMI Setpres

Sarinah Ikon Penting Bangsa, Perekat Memori Antargenerasi

Sabtu, 16 Jul 2022
Kolase calon Sekda Kota Surabaya, dari kiri atas searah jarum jam: Dedik Irianto, Rachmad Basari, Eddy Christijanto dan Lilik Arijanto | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Persaingan Ketat Seleksi Sekda Surabaya, Tim Pansel: Semua Ahli di Bidang Masing-masing

Jumat, 1 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?