Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
    Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
    Jumat, 24 Okt 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
    Jumat, 24 Okt 2025
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara PemerintahHeadlines

ASN Tidak Bekerja Sesuai Target Bisa Disanksi Administratif Hingga Pemecatan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Minggu, 14 Jul 2019
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Aturan ini memuat mekanisme bagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bekerja sesuai target bisa dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.





“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” begitu bunyi aturan tersebut.





Menukil laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Sesuai bunyi Pasal 4 PP, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.





Sistem Manajemen Kinerja PNS mengatur proses penilaian yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.





Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja. SKP tentu berbeda sesuai jenjang jabatan PNS.





Penilaian SKP akan dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasilnya akan menentukan penghargaan atau hukuman yang akan diberikan.





Pejabat penilai kinerja memberi penilaian dengan bobot yang berbeda.





Isntansi pemerintah yang tidak menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan, bobotnya 70 persen untuk penilaian SKP, 30 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Sementara instansi yang menerapkan bobotnya 60 persen untuk penilaian SKP dan 40 persen untuk penilaian perilaku kerja.





Kinerja PNS dinyatakan sangat baik jika mendapat nilai 110-120 dan menciptakan ide baru yang meningkatkan kinerja atau memberi manfaat bagi organisasi atau negara.





Baik jika mendapat nilai 90-120. Cukup untuk nilai 70-90. Kurang bila mendapat nilai 50-70. Sangat kurang jika nilainya kurang dari 50.





Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan. Dokumen penilaian kerja. paling lambat dilaporkan pada akhir Februari tahun berikutnya.





PNS yang mendapat nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut bisa dapat penghargaan.





Wujudnya beragam. Bisa berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi dalam instansinya. Bisa juga berupa tunjangan kinerja.





Kepada PNS yang nilai kinerjanya buruk, sesuai Pasal 54 peraturan tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi, bisa juga diberhentikan.





Per 31 Desember 2018, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4.185.503 PNS di Indonesia. Sebanyak 939.236 PNS bertugas di Instansi Pusat (22.44 persen)
dan 3.246.267 PNS bertugas di Instansi Daerah (77.56 persen).





Sebaran PNS tertinggi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yakni 10,02 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah PNS terendah yakni Kalimantan Utara sebesar 0,58 persen. Rata-rata PNS berusia 41-60 tahun dengan persentase laki laki, 35 persen dan perempuan sebesar 32,1 persen.





Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyatakan, PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.





PP ini memperjelas sistem penghargaan dan hukuman bagi PNS. Intinya, silakan PNS berkinerja yang baik, jika tidak maka akan ada risiko diberhentikan dari pekerjaanya,” tutur Ridwan.





Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, PP ini diharapkan memacu motivasi PNS meningkatkan kinerja.





“Itu salah satu tujuan dari terbitnya PP ini, selain menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment,” pungkas Yusuf.





Pada Maret 2019, Jokowi menaikkan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5 persen. PNS bisa mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019.





Sebelumnya PNS mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin). PNS juga akan menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019.





“ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yang membawa lompatan kemajuan bagi kejayaan bangsa kita, Indonesia,” kata Jokowi, Jumat (8/3).





Presiden berpesan, siapapun yang ingin jadi ASN, agar bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yang sangat cepat.


Bagikan:
Tag:ASNPerpresPresiden Jokowi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan bersama para GM hotel di Graha Sawunggaling, Surabaya, Jumat (24/10/2025) | Foto: Dna/BI
Hotel di Surabaya Komitmen Cegah Praktik Maksiat
Jumat, 24 Okt 2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid | Sumber Foto: Hum ATR/BPN
Pendaftaran Tanah Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun
Jumat, 24 Okt 2025
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federasi Luiz Inacio Lula da Silva, dalam pernyataan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (23/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Jadi Prioritas Pendidikan Nasional
Jumat, 24 Okt 2025
Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Dua Pesilat Jatim Lolos ke Final PON Bela Diri 2025 Kudus

Berita Lainnya:

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Puncak Penanaman Mangrove Nasional di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023 | dok/foto: BPMI Setpres

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Hutan Mangrove

Rabu, 17 Mei 2023
Presiden Jokowi saat membuka Muktamar Ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiah di Stadion Manahan, Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (19/11/2022) | Source: FB/Presiden Joko Widodo

Presiden Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Dorong Peningkatan SDM

Minggu, 20 Nov 2022
Bangunan utama PLBN Terpadu Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau | Sumber Foto: Yt/BPMI Setpres

Tujuh PLBN Terpadu Diresmikan, Presiden: Sebagai Buffer Zone Pertahanan Negara

Rabu, 2 Okt 2024
Presiden Jokowi memberikan BLT Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi, Kamis (07/04/2022) | dok/photo: BPMI Setpres/Laily Rachev

Presiden Jokowi Bagikan BLT Minyak Goreng ke Pedagang Kecil

Kamis, 7 Apr 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?