Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Foto: Divhum Polri
    Polri Pastikan Penanganan Situasi Terkini Dilakukan Terukur dan Sesuai Aturan
    Minggu, 31 Agu 2025
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Surabaya Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara JatimBicara Pemerintah

Surabaya Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi
Laporan: Redaksi
Jumat, 13 Sep 2019
Share
3 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu pemkot melalui Tim KTR yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan sidak ke secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.





Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila menegaskan, pihaknya berkomitmen terus gencar sosialisasi ke beberapa tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok.





“Seperti area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong Kawasan Tanpa Rokok,” kata Nur saat sosialisasi Perda KTR di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kamis (12/9/19).





Menurutnya, setelah melakukan imbauan dan sosialisasi KTR, maka ke depan pihaknya tidak segan lagi menindak masyarakat yang ketahuan melanggar aturan tersebut.





“Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, ini masih menunggu proses,” jelasnya.





Nur mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk rumah sakit dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun sebelumnya.





“Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi,” katanya.





Sementara terkait sanksi yang bakal diterapkan, Nur menyebut, Tim KTR dari Dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).





“Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” jelas Nur.





Ia menambahkan, ada beberapa macam pelanggaran yang bisa masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.





“Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terangnya.





Namun demikian, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dengan udara yang langsung menghadap ke luar.





Hal ini akan nantinya diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, Nur menyebut, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.





“Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” pungkasnya.


Bagikan:
Tag:Kawasan Tanpa RokokPerda KTRPerda No 2 Tahun 2019
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho | Foto: Divhum Polri
Polri Pastikan Penanganan Situasi Terkini Dilakukan Terukur dan Sesuai Aturan
Minggu, 31 Agu 2025
Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Berita Lainnya:

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti saat media briefing Hari Tembakau Sedunia 2024 | dok/foto: YT/Kemenkes

469 Kabupaten/Kota Sudah Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 29 Mei 2024
Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Ketabang Kota Surabaya | dok/photo: Bicara Indonesia

Surabaya Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 10 Jun 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?