Bicaraindonesia.id – UNICEF menyambut baik revisi Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan di Indonesia.
Dalam revisi tersebut, mengatur batas usia minimum perempuan menikah dengan izin orang tua dari umur 16 menjadi 19 tahun. Sementara usia pernikahan untuk perempuan dan lelaki tanpa izin orang tua adalah 21 tahun.
Perwakilan UNICEF di Indonesia, Debora Comini menilai bahwa aturan baru tersebut merupakan capaian yang penting dalam upaya melawan perkawinan usia dini.
“Amandemen ini tidak hanya meningkatkan usia pernikahan untuk anak perempuan, tetapi juga memastikan kesetaraan gender,” kata Debora seperti dalam, Selasa (18/09/19).
Menurutnya, perkawinan usia dini telah merampas masa kecil anak perempuan dan mengancam kehidupan serta kesehatan mereka. Sebab, pengantin anak lebih mungkin untuk hamil pada usia yang lebih muda dan berisiko.
“Anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih perpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kecil kemungkinannya untuk tetap bersekolah,” terangnya.
UNICEF memiliki peran aktif dalam meningkatkan kesadaran tentang bahaya dari pernikahan anak dengan merintis analisis data bekerja sama dengan pemerintah.
Pada bulan November 2019, UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis analisis tren 10 tahun tentang perkawinan anak, sebagai tindak lanjut laporan.
Debora menyebut, meskipun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk mengurangi tingkat pernikahan anak di seluruh negeri, keputusan ini merupakan langkah ke arah yang benar.
“Dan kita semua bisa merayakan kemenangan ini untuk anak-anak,” tutupnya.