Bicara Indonesia – Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Jawa Timur berhasil meraih nilai efektivitas tertinggi se-Indonesia. Ini sebagaimana Surat Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Kementerian LHK Nomor S.282/KSDAE/KK/KSA.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Hasil Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2021.
Berdasarkan hasil penilaian efektivitas pengelolaan kawasan dengan menggunakan instrumen METT (Management Effectiveness Tracking Tools) yang dilakukan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, pada tahun 2021, Tahura Raden Soerjo memperoleh nilai 82 persen.
“Nilai ini merupakan nilai tertinggi efektivitas pengelolaan Tahura se Indonesia yang berjumlah 38 Tahura,” kat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (24/2/2022).
Gubernur Khofifah menyebut, nilai METT tertinggi tahun 2021 mengulangi prestasi yang pernah diraih Tahura Raden Soerjo pada tahun 2019 lalu dengan nilai METT 77 persen. Nilai tersebut juga menjadi yang tertinggi dalam pengelolaan Tahura se Indonesia pada saat itu.
“Nilai efektivitas pengelolaan Tahura Raden Soerjo mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni sebesar 5 persen jika dibandingkan dengan raihan nilai tahun 2019,” terangnya.
Menurut dia, capaian ini menjadi salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan urusan kawasan hutan konservasi yang merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Mantan Menteri Sosial RI itu juga mengatakan, peningkatan nilai METT yang diraih, merupakan indikator dari kualitas dan efektivitas pengelolaan Tahura Raden Soerjo sebagai kawasan konservasi yang menunjukan mengalami peningkatan dan kemajuan cukup signifikan.
Artinya, fungsi Tahura Raden Soerjo untuk menjamin proses-proses ekologis sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam hal pengatur tata air dari DAS Brantas dapat dipertahankan.
Selain itu, melalui pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, Tahura Raden Soerjo merupakan penyedia jasa lingkungan berupa sumber air yang dimanfaatkan oleh 47 HIPAM dan PDAM untuk memenuhi air bersih untuk kebutuhan air rumah tangga. Diperkirakan sebanyak 40.000 KK memenuhi kebutuhan airnya dari Tahura R Soerjo.
Dia menjelaskan, bahwa Tahura Raden Soerjo merupakan kawasan hutan konservasi yang tujuan utamanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Wilayah Taman Hutan Raya ini, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu.
“Penilaian efektivitas pengelolaan Tahura ini diperlukan sebagai umpan balik untuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan kawasan konservasi sehingga dihasilkan pengelolaan kawasan yang efektif, efisien dan berkualitas,” tuturnya.

Penilaian efektivitas tersebut, dilakukan dengan melihat 6 aspek utama. Yakni, pemahaman akan konteks dari kawasan konservasi, berupa nilai-nilai penting yang dimiliki oleh kawasan, ancaman-ancaman yang dihadapi, peluang-peluang yang tersedia, dan para pihak yang terlibat.
Kedua, perencanaan terhadap pengelolaan kawasan, meliputi desain (bentuk, luas, dan lokasi), perumusan visi; tujuan; dan target untuk pelestarian nilai-nilai penting dan mengurangi tekanan. Ketiga, alokasi sumberdaya (input), yang meliputi personil/staf; alokasi anggaran yang tersedia; dan peralatan pendukung pengelolaan.
Selain itu, keempat, kegiatan-kegiatan pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan standar yang bisa diterima (proses). Kelima, produk dan jasa (output) yang dihasilkan sesuai yang direncanakan. Dan, keenam yaitu dampak atau outcome yang dicapai, dalam hal ini disesuaikan dengan tujuan pengelolaan.
Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa capaian ini bukanlah akhir ikhtiar, mengingat masih pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Khususnya, terkait aspek produk dan jasa yang dihasilkan agar dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan pemulihan fungsi kawasan sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
“Salah satu kebijakan strategis yang akan diambil dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo adalah menjalin kemitraan konservasi dengan masyarakat desa penyangga. Tujuannya adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian keterlanjuran masyarakat dalam memanfaatkan kawasan untuk usaha tani dan aktivitas pengambilan tumbuhan secara ilegal,” pungkasnya. (HD1/A1)