Bicaraindonesia.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tertanggal 19 Februari 2021 tersebut.
Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Jenderal Bintang Empat ini menyebut, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Penyidik Polri pun diminta menjadikan pedoman beberapa hal. Di antaranya, mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
Kemudian memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
“Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.