Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga Wamen Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen Baru Kabinet Merah Putih
    Rabu, 17 Sep 2025
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Perpanjang Insentif PPh untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp10 Juta
    Rabu, 17 Sep 2025
    Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati (tengah), dalam konferensi pers di Jakarta | Foto: dok. BMKG
    BMKG Prediksi Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal
    Senin, 15 Sep 2025
    Upacara kenaikan pangkat di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    27 Pati Polri Naik Pangkat, Dua Jenderal Resmi Sandang Bintang Tiga
    Minggu, 14 Sep 2025
    Peluncuran Satelit Nusantara Lima oleh Roket Falcon 9 SpaceX di Cape Canaveral, Florida, Amerika Serikat | Source: Yt/ Space Flight Now
    Indonesia Ukir Sejarah Baru, Satelit Nusantara Lima Resmi Mengangkasa!
    Jumat, 12 Sep 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: 10 Poin Arahan Ibadah Haji dan Umroh dari Kemenag
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara KementerianBicara KhazanahBicara Nasional

10 Poin Arahan Ibadah Haji dan Umroh dari Kemenag

Redaktur
Laporan: Redaktur
Rabu, 16 Feb 2022
Share
5 Min Read
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas | dok/photo: Biro Humas Kemenag
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas | dok/photo: Biro Humas Kemenag
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji 1443 H/2022 M. Kesepuluh arahan itu disampaikan Menag dalam rapat kerja Menteri Agama RI dan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/ 2022 M, Rabu (16/2/2022).

Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menag Yaqut menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” kata Menag sebagaimana dilansir dalam laman infopublik.id, Rabu (16/2/2022).

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” kata Menag.

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan. Menag mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” jelas Gusmen sapaan lekatnya.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah COVID-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Menag menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H /5 Juni 2022 M.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” kata Menag.

Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Menag mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

“Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” sambung Gusmen.

Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi. Antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” jelas Gusmen.

Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Menag mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M. Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.

Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali. “Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” terang Menag.

Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, papar Gusmen, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Bagikan:
Tag:Bicara IndonesiaHaji dan UmrohIbadah HajiKemenagUmrohYaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Forum Pelindungan WNI dan Pencegahan serta Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Madinah | Foto: dok. Kemenko Polkam
Kemenko Polkam Gelar Forum Pencegahan TPPO dan Perlindungan WNI di Madinah
Senin, 22 Sep 2025
Ilustrasi: Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat malam hari | Sumber Foto: dok. Polri
Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya
Minggu, 21 Sep 2025
Dok. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang | Sumber Foto: Hum Jateng
Wings Air Buka Rute Semarang-Surabaya, Perkuat Konektivitas Jateng
Minggu, 21 Sep 2025
Aksi bersih-bersih di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/9/2025) | Foto: Hum KLH
Pemerintah Target Kurangi Sampah Plastik di Laut hingga 70% Tahun 2025
Sabtu, 20 Sep 2025
Suasana Jakarta Illustration and Creative Arts Fair (JICAF) 2025 di The Space, Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) | Foto: dok. Kominfotik DKI
JICAF Hadirkan 764 Karya Seni dari 25 Negara
Sabtu, 20 Sep 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kamera Jebak Berhasil Rekam Aktivitas Elang Jawa hingga Macan Tutul di Sanggabuana

Konser SoearaLoka di Lawang Sewu Sukses Gaet Lebih dari 1.200 Penonton

Pemerintah Perpanjang Insentif PPh untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Kondisi Anak Korban Kekerasan Membaik, Polri: Berat Badan Naik hingga 19 Kg

Presiden Lantik 2 Menteri dan 3 Wamen Baru Kabinet Merah Putih

Polisi Beber Motif Penganiayaan dan Penelantaran Anak di Pasar Kebayoran

Jakarta Tuan Rumah PNLG Forum 2025, Gubernur DKI Dorong Ekonomi Biru Berkelanjutan

Berita Lainnya:

Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jadi Atensi Serius Presiden Jokowi

Senin, 18 Apr 2022
Pembukaan Lomba Marines Rubber Boat Race dan Obstacle Slalom di Sungai Kalimas Surabaya, Jumat (25/03/2022) | dok/photo: Dispen Kormar

Lomba Marines Rubber Boat Race dan Obstacle Slalom Piala Danpasmar 2 Resmi Dibuka

Jumat, 25 Mar 2022
Monitoring terumbu karang di Pantai Tiga Warna, Malang, Jawa Timur, Selasa (26/04/2022) | dok/photo: Dispen Kormar

Jaga Ekosistem Laut, Prajurit Yonif 5 Marinir Monitoring Terumbu Karang

Selasa, 26 Apr 2022
Latihan menembak berlangsung di perairan Papua Barat | dok/photo: Dispen Koarmada II

Srikandi Laut KRI SHS-990 Uji Kemampuan Menembak Pistol di Perairan Papua Barat

Jumat, 21 Jan 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?