Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (11/2/2022) lalu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya pada peringatan Hari Valentine tanggal 14 Februari 2022, diminta kepada Camat se-Kota Suabaya untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
“Poin pertama pada SE tersebut berbunyi, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi,” kata Eddy melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Pada poin kedua, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap minimarket atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine (coklat yang dicampur alat peraga kontrasepsi).
“Selanjutnya, poin ketiga, Camat diminta untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” jelas dia.
Sementara itu, Camat Kenjeran Kota Surabaya, Nono Indriyatno mengaku telah menindaklanjuti SE tersebut, dengan melakukan pengawasan di kawasan Suramadu. Terutama, di bawah Jembatan Suramadu yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh para pemuda-pemudi.
“Tetap kami awasi di kawasan Suramadu, di sini juga tidak terlalu ramai dengan keberadaan kafe, tetapi kita tetap memperkuat pengawasan,” ungkap Nono sapaan lekatnya.
Ia menerangkan bahwa pengetatan pengawasan ini, biasa dilakukan pada akhir pekan. Terutama saat pandemi Covid-19, yakni melakukan sosialisasi secara persuasif terkait penerapan prokes.
“Pengawasan ini rutin kami lakukan setiap mendekati valentine, yakni pada malam hari. Saat pandemi Covid-19, kami juga semakin rutin melakukan pengawasan penerapan prokes, dan melakukan swab hunter,” ungkap dia.
Selanjutnya, terkait pemantauan khusus yang dilakukan di Kecamatan Kenjeran, ia menjelaskan, juga melakukan razia di sekitar pantai dan di bawah Jembatan Suramadu. “Kami tetap melakukan pengawasan sesuai dengan poin-poin yang tertera pada SE tersebut,” jelas dia.
Sedangkan untuk personel yang diterjunkan, terdapat 20 personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, hingga pihak kelurahan yang bertugas untuk melakukan pemantauan. “Kami juga menggelar piket bagi para lurah secara bergantian untuk mengawasi kegiatan masyarakat Kecamatan Kenjeran,” pungkasnya. (SP/A1)