Bicaraindonesia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengambil langkah-langkah untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC. Hal ini sesuai amanat PP No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Rabu (31/8/2021). Pertemuan ini untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
“Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sementara, terdapat dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021,” kata Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Ia menyatakan, bahwa Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin agar ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan. Terutama, terkait dengan keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan insiden kebocoran data pribadi ini tidak mempengaruhi keamanan data pada aplikasi eHAC yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Di mana penyimpanan data, telah dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN).
Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga data pribadi masyarakat secara serius. Baik dalam hal teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
“Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat melakukan pengaduan melalui pengendalianaptika@kominfo.go.id dan kanal aduan lain yang telah disediakan,” tutupnya. (C1)