Bicaraindonesia.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 melakukan program deradikalisasi baik di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Program tersebut, bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan paham radikal seseorang.
Salah satu indikator keberhasilan program deradikalisasi BNPT, dapat ditemukan pada sosok mitra deradikalisasi di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sosok tersebut adalah Umar Patek yang merupakan narapidana terorisme. Pada Juni 2012, ia mendapatkan vonis penjara 20 tahun karena keterlibatan dengan sejumlah aksi terorisme termasuk kasus bom Bali.
Selama di penjara dan mendapatkan program deradikalisasi, Umar kini telah jauh berbeda dari sebelumnya. Saat ini, ia telah berikrar setia kepada NKRI dan mengakui bahwa pemahaman radikal terorismenya selama ini salah. Umar pun berjanji siap membantu negara memerangi terorisme di Indonesia.
Ia pun berterima kasih kepada BNPT atas perhatian yang diberikan negara kepadanya maupun keluarga. Umar berharap, setelah bebas nanti, ia dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki saat berada di lapas untuk berwirausaha.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala BNPT dan tim yang sudah datang ke sini untuk bersilaturahmi dengan saya dan teman-teman yang ada di sini (lapas),” kata Umar saat ditemui Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, sebagaimana dilansir dalam laman resmi BNPT, Senin (23/8/2021).
Meski begitu, Umar sendiri telah mengakui pernah berbuat salah kepada Negara. Namun, Kepala BNPT beserta tim tetap memperhatikannya. Baginya, perhatian itu tentu sangatlah berharga.