“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum”
– Menteri Sosial Tri Rismaharini –
Bicaraindonesia.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh oknum pendamping Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bansos.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” kata Mensos Risma dalam keterangan resminya, Minggu (08/08/2021).
Mensos Risma menyebut, langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main.
“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” katanya.
Mensos menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Mensos.
Meski begitu, Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” tegas Mensos.
Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021), kepolisian menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.
Warga Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri. Setidaknya, ada total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.
“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata AKBP Bagoes.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara dalam kasus ino ditaksir mencapai Rp450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.
Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Hs/A1)