“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum”
– Menteri Sosial Tri Rismaharini –
Bicaraindonesia.id – Polres Malang berhasil mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh oknum pendamping Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bansos.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” kata Mensos Risma dalam keterangan resminya, Minggu (08/08/2021).
Mensos Risma menyebut, langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main.
“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” katanya.
Mensos menyatakan, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. “Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Mensos.
Meski begitu, Mensos terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” tegas Mensos.
Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.