Bicaraindonesia.id, Pekanbaru Bareskrim Polri mengingatkan seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan maupun untuk kepentingan lainnya. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (05/03/2026).

Apel yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Djamari Chaniago ini menjadi momentum konsolidasi antara TNI, Polri, serta pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi musim kemarau.

Baca Juga:  161 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2026

Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Polri telah menyiagakan Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Satgas tersebut bertugas melakukan mitigasi komprehensif, mulai dari deteksi dini hingga tindakan represif.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan. Namun di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Komjen Pol. Syahardiantono dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Eksekusi Aset Hasil TPPU Judi Online Rp58,18 Miliar

Hingga Maret 2026, Polri mencatat sudah ada 20 laporan polisi dengan total 21 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh Indonesia.

Komjen Syahardiantono menyebut wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan aktivitas penegakan hukum paling intens.

Secara khusus, Kabareskrim memberikan apresiasi kepada Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Herry Heryawan. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2025 Polda Riau berhasil mengungkap 61 kasus dengan 70 tersangka. Tren penegakan hukum ini berlanjut pada 2026 dengan 12 kasus dan 13 tersangka yang telah diamankan.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal

Kabareskrim juga mengingatkan bahwa Polri tidak akan menerima alasan kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah dan profesional melalui proses penyelidikan mendalam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali membakar hutan. Pasti akan kita tindak tegas, undang-undangnya jelas. Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan, pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” pungkasnya. (*/Divhum/A1)