Bicaraindonesia.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menjatuhkan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Bripda MS diduga menganiaya siswa MTs berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Sahroni menilai langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga marwah institusi. Menurut dia, keputusan Korps Bhayangkara memecat oknum Brimob tersebut sudah tepat.
“Selain menjaga marwah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip Bicaraindonesia.id pada Rabu (25/2/2026).
Ia menyampaikan pimpinan Polri telah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis dan terukur. Namun, kata dia, tantangan terbesar adalah memastikan instruksi tersebut benar-benar diterapkan hingga ke jajaran paling bawah.
“Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku namun bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya,” jelasnya.
Sahroni menilai peristiwa yang melibatkan oknum Brimob dan menyebabkan meninggalnya seorang remaja tersebut sangat memprihatinkan dan tidak sejalan dengan arahan Kapolri. Karena itu, ia menegaskan insiden ini harus diusut secara tuntas.
“Ini peristiwa yang sangat menyedihkan, wajib diusut tuntas. Padahal kan Pak Kapolri sudah sangat tegas dan clear, bahwa anggota Polri harus humanis dan mengutamakan langkah preventif,” tegasnya.
“Artinya setiap keputusan di lapangan harus terukur, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
“Maka dari itu, saya minta kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran Polda se-Indonesia,” jelasnya.
Sahroni juga mengingatkan agar Polda dan jajaran di bawahnya memastikan penggunaan tindakan di lapangan dilakukan secara terukur dan tidak salah sasaran.
“Sudah selayaknya harus diusut dan ditindak cepat. Tapi setelah itu harus ada evaluasi internal institusi Polri pada tingkatan Polda,” terangnya.
Menurutnya, evaluasi perlu mencakup cara berinteraksi dalam proses penegakan hukum.
“Yang pasti tidak boleh melakukan kekerasan kecuali memang benar-benar mendesak atau mengancam nyawa. Apalagi terhadap anak di bawah umur, dan kalau ada tindakan pun, tidak berlebihan. Karena ini sudah beberapa kali terjadi,” pungkas dia. (*/Ws/A1)

Tinggalkan Balasan