Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif melalui Surat Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan program Presiden Republik Indonesia berjalan konsisten dan berkelanjutan, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek di seluruh wilayah Indonesia.
Direktif ini ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah poin yang wajib dilaksanakan untuk mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara menyeluruh, terstruktur, dan berkesinambungan.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.
Sebagai penguatan pelaksanaan program di lapangan, Kapolri menunjuk Kalingga Rendra Raharja selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri.
Satgas tersebut memiliki tugas mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengawasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri bukan hanya sebatas kegiatan kebersihan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.
“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tubuh Polri berlandaskan sejumlah regulasi strategis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025.
Selain itu, pelaksanaan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026, taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2 Februari 2026, serta arahan Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari 2026.
Berdasarkan landasan tersebut, seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek diminta mengambil langkah strategis, termasuk menyusun dan menetapkan kebijakan internal untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI secara konsisten.
Gerakan Indonesia ASRI memiliki empat fokus utama, yakni Aman (keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik), Sehat (kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan), Resik (kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi), serta Indah (estetika dan kenyamanan ruang publik).
Sebagai implementasi konkret, Polri melaksanakan sejumlah kegiatan rutin. Setiap hari kerja, seluruh personel mengikuti program “Satu Jam Awal Resik”, yakni satu jam sebelum tugas operasional dimulai untuk membersihkan dan menata ruang kerja masing-masing.
Selain itu, digelar pula “Korve Mako Terpadu” secara mingguan yang menyasar kebersihan halaman perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan instalasi kabel dan lingkungan sekitar.
Tak hanya berfokus pada internal institusi, Polri juga mengadakan kegiatan periodik “Polri Peduli Lingkungan” setiap bulan dengan menyasar fasilitas umum, baik internal maupun eksternal, seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik.
Kegiatan tersebut melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan antara Polri dan masyarakat.
Untuk memperkuat pesan gerakan, Polri melakukan branding dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital dengan menayangkan poster dan materi kampanye di media sosial, videotron, serta sarana informasi lainnya tanpa mencetak fisik, tetap menyesuaikan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.
Kadivhumas menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pelaporan secara berjenjang atas pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
“Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata mendukung program pemerintah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis,” pungkasnya. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan