Bicaraindonesia.id, Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penataan reklame di kawasan taman aktif dan median jalan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan reklame lebih tertata, teratur, dan terkendali, sekaligus tetap selaras dengan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta estetika kota modern.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Untuk teknis pelaksanaannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tersebut diatur ketentuan mengenai Kawasan Penataan Reklame. Pengaturan kawasan tersebut meliputi koridor jalan dan lokasi tertentu, baik pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, maupun lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), termasuk taman aktif.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp7,7 Miliar di Pasuruan

“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame pada koridor jalan dan lokasi tertentu tersebut bisa lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai dengan estetika kota modern, serta keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (21/2/2026).

Basari menegaskan penempatan reklame di ruang publik seperti taman aktif tidak dilakukan sembarangan. Kebijakan ini telah dikaji agar sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.

Baca Juga:  Dua Kasus Terungkap, 33 Kg Sabu Diamankan Polda Jatim

Selain itu, penataan reklame juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam regulasi tersebut telah diatur fungsi RTH yang mencakup fungsi ekologis, resapan air (hidrologis), ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana (klimatologis).

Dengan demikian, RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis, klimatologis, dan hidrologis, tetapi juga memiliki fungsi sosiologis, estetis, dan ekonomis.

“Jadi RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis atau resapan air saja, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Pemanfaatan ruang publik untuk reklame ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan semua aspek tersebut,” ujar Basari.

Baca Juga:  Libur Imlek 2026, 208 Ribu Penumpang Dilayani KAI Daop 8 Surabaya

Sebagai bentuk fungsi pengendalian (regurelen) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan aturan khusus bagi biro penyelenggara reklame yang menggunakan area ruang publik.

Pemkot menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame di ruang publik sepanjang koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi tersebut. Penyelenggara juga wajib melakukan penataan titik reklame dengan komposisi yang baik agar tidak mengganggu pandangan serta menjamin keselamatan masyarakat.

Dengan adanya kewajiban tersebut, Pemkot Surabaya dapat melakukan realokasi anggaran untuk kepentingan program lainnya, mulai dari program kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur publik lainnya. (*/Pr/C1)