Bicaraindonesia.id, Surabaya Sebanyak 181.867 Kartu Keluarga (KK) di Kota Surabaya tercatat belum terdata dalam program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jumlah tersebut setara dengan sekitar 506.678 jiwa atau sekitar 17 persen warga yang belum berhasil ditemui petugas surveyor di lapangan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengimbau warga yang belum disurvei agar segera melakukan konfirmasi mandiri sebelum 31 Maret 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan data sosial ekonomi sekaligus menjamin ketepatan penyaluran bantuan dan layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, pendataan yang melibatkan 5.000 ASN sebagai surveyor telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Namun, masih terdapat ribuan KK yang belum terverifikasi karena berbagai faktor, mulai dari mobilitas penduduk, anggota keluarga yang tidak berada di rumah saat pendataan, hingga adanya penolakan di kawasan perumahan elite.

Baca Juga:  KKP Stop Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Gresik

“Kami mengharapkan warga yang belum sempat ditemui petugas untuk proaktif melakukan konfirmasi keberadaan mereka melalui website surabaya.go.id. Ini penting agar pemerintah memiliki data akurat untuk perencanaan pembangunan dan ketepatan penyaluran bantuan sosial,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Eddy menerangkan, konfirmasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui laman resmi surabaya.go.id dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, serta alamat domisili terkini. Kedua, warga dapat langsung mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melapor.

“Setelah warga mengisi data, dalam waktu maksimal satu minggu tim surveyor akan menghubungi nomor handphone yang didaftarkan untuk melakukan survei ulang ke lokasi domisili mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan, konfirmasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan untuk memastikan warga mendapatkan intervensi kebijakan yang tepat sesuai kondisi sosial ekonominya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu juga mengingatkan bahwa warga yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu 31 Maret 2026 berpotensi mengalami penonaktifan sementara NIK.

Baca Juga:  Bicara Foto: TNI-Polri dan Warga Bersihkan Pantai Surabaya

“Dampaknya, warga yang NIK-nya dinonaktifkan sementara tidak dapat mengakses layanan publik, seperti urusan perizinan hingga perbankan, sampai mereka melakukan verifikasi data,” ujar Eddy.

Terkait keamanan data, Pemkot Surabaya menjamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data yang ditampilkan di website hanya berupa inisial serta informasi umum seperti RT/RW dan kecamatan untuk mencegah penyalahgunaan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan menyampaikan bahwa DTSEN bertujuan memperbarui data warga untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dari desil 1 hingga desil 10.

“Data ini akan menjadi satu-satunya acuan bagi seluruh program bantuan dari Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah tanpa terkecuali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Persepam Pamekasan Juara Liga 4 Kapal Api PSSI Jatim 2026

Ia menambahkan, Surabaya menjadi pilot project nasional dalam pemutakhiran data sosial ekonomi secara dinamis. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar proses pembaruan data dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko memberikan apresiasi sekaligus catatan kepada Pemkot Surabaya.

Ia meminta agar proses validasi pasca pengisian data dapat dilakukan secara cepat agar tidak menghambat layanan publik, terutama layanan kesehatan darurat.

“Jangan sampai pelayanan publik terhenti terlalu lama, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Kami mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk RT dan RW, untuk membantu mensosialisasikan pentingnya konfirmasi data ini demi kesuksesan program nasional di Surabaya,” tegas Yona.

Ia pun mendukung pemanfaatan platform surabaya.go.id sebagai upaya jemput bola agar warga dapat melakukan konfirmasi secara mudah dan mempercepat penyelesaian pendataan DTSEN di Kota Surabaya. (*/Pr/C1)