Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran obat keras penggugur kandungan ilegal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat keras tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pukul 17.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, tim lidik kembali melakukan pembelian obat keras jenis Cytotec,” kata Eko dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (6/2/2026).
Setelah melakukan pembelian terselubung, petugas melakukan pemantauan di sekitar gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirimkan paket dan langsung diamankan oleh petugas.
“Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan paket yang dibawa, bahwa benar paket tersebut berisikan obat keras jenis Cytotec dengan merk Cytotech Misoprostol,” ungkap Eko.
Cytotech Misoprostol diketahui merupakan obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Meski terdaftar di BPOM untuk pengobatan tukak lambung, obat ini kerap disalahgunakan sebagai penggugur kandungan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proses pengemasan obat keras tersebut dilakukan di rumah KS yang beralamat di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
Eko menyebut, KS mengaku paket yang dikirim berasal dari Demak dengan nama pengirim AB. Sementara itu, pengiriman obat keras Cytotec dilakukan melalui jasa ekspedisi oleh seseorang berinisial R.
Pada hari yang sama, penyidik mendatangi kantor ekspedisi di kawasan Cipayung, Depok, untuk menelusuri identitas kurir pengiriman berdasarkan rekaman CCTV.
“Adapun ciri-ciri yang didapatkan dari CCTV yaitu pengirim laki-laki dan menggunakan motor Vespa matic warna biru metalic dan motor Vario,” jelasnya.
Hasil pengembangan mengarah pada sebuah apotek yang diduga menjadi sumber obat keras tersebut. Pemilik toko mengakui bahwa obat keras yang diedarkan berasal dari tempat usahanya.
“Setelah memberikan penjelasan kepada tim, benar bahwa paket obat keras (penggugur) tanpa resep dokter, berasal dari toko obat,” tutur Eko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) sebagai pengirim paket obat keras. Selain itu, S (48) selaku pemilik toko obat, PA (24) sebagai admin toko, serta A (23) yang bertugas sebagai staf pengemasan.
“Selanjutnya tim membawa lima orang dan barang bukti ke Kantor Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diminta keterangan lebih lanjut,” pungkas Eko.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi paket obat keras siap edar, satu unit handphone, 25 tablet Cytotec Misoprostol, 22 tablet Sopros Misoprostol, dan 33 tablet Protecid Misoprostol.
Selain itu, turut disita pula 800 tablet Folic Acid, satu botol Zinc IPI, 20 butir Viagra merek Tadalafil, satu paket siap kirim berisi berbagai jenis tablet dan kapsul, 44 tablet Sopros, tiga tablet Misoprostol, serta tujuh unit handphone. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan