Bicaraindonesia.id, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan optimismenya terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur. Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf di Jawa Timur telah terdaftar.
Optimisme tersebut disampaikan Khofifah saat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026).
Dengan menghadirkan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar, Khofifah menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci percepatan penyelesaian persoalan pertanahan wakaf ke depan.
“Saya optimis duo kanwil akan bersama bersinergi memberikan siginifikansi dalam percepatan sertipikat wakaf di Jatim,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Khofifah menjelaskan, sinergi tersebut telah tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjadi pintu masuk ketika semua elemen akan berkoordinasi dengan panjenengan, juga tentu Kepala KUA yang menjadi pintu masuk,” tambahnya.
Selain itu, Khofifah menilai proses percepatan sertipikat wakaf membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dan mungkin karena kehati-hatian itu saya berhusnudzon, maka mungkin prosesnya bisa dishortcut jika memang tidak ada musykilah (masalah). Maka ini nanti boleh bedah prosedur baik Kanwil ATR BPN maupun Kemenag,” ujarnya.
“Jadi sama-sama bagaimana melakukan ikhtiar-ikhtiar percepatan supaya bisa sama-sama kita maksimalkan target dari Kementerian ATR/ BPN,” imbuhnya.
Khofifah menegaskan percepatan sertifikasi wakaf merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Ia menilai pentingnya pendataan, pemetaan, dan integrasi tanah wakaf dengan Kebijakan Satu Peta untuk meminimalkan potensi konflik dan sengketa.
“Kami meyakini dengan landasan hukum yang kuat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menyampaikan wakaf merupakan bagian dari perjalanan peradaban yang tidak terpisahkan dari keberadaan masjid dan pesantren.
“Tugas kita membuat jembatan emas administrasi. Baik Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Agama harus membuat itu,” jelas Asep.
Ia menegaskan, penataan yang baik akan berdampak pada terciptanya ketertiban dalam tata kelola perwakafan. “Maka kita harus bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi supaya umat bisa merasakan maslahatnya,” pungkasnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan