Bicaraindonesia.id, Jakarta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga etnis Rohingya.

Penangkapan dilakukan melalui kerja sama internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas permintaan Polda Aceh.

SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengajuan Interpol Red Notice (IRN) oleh Polda Aceh pada April 2025.

“Permintaan tersebut terkait HS, pelaku TPPO jaringan Aceh–Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia warga Rohingya asal Bangladesh,” ujar Untung dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

Setelah Red Notice diterbitkan, HS diketahui sempat berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan informasi intelijen, HS kemudian berpindah ke Istanbul, Turki.

Tim gabungan aparat penegak hukum akhirnya berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu (21/1/2026).

Dalam perkara ini, HS diduga berperan sebagai fasilitator penyelundupan warga Rohingya secara ilegal melalui jalur laut menuju perairan Aceh. Para korban selanjutnya direncanakan dikirim ke sejumlah negara tujuan lainnya.

“HS bertindak sebagai penghubung lintas negara, mulai dari Bangladesh, Malaysia hingga Australia. Indonesia digunakan sebagai negara transit dan penampungan,” jelas Untung.

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

Untung menambahkan, HS bukan kali pertama terlibat dalam kasus TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.

“Namun yang bersangkutan tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatan hingga berskala transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki,” pungkasnya. (*/Hum/A1)