Bicaraindonesia.id, Surabaya – Ratusan sepeda motor hasil penindakan balap liar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
Padahal, Polrestabes Surabaya telah membuka layanan Bazar Kendaraan Bermotor (Ranmor) untuk mempermudah proses pengambilan kendaraan, termasuk motor hasil tilang balap liar.
Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya tersebut digelar sejak 21 Januari 2026 di Mapolrestabes Surabaya. Melalui program ini, pemilik kendaraan resmi diberikan kemudahan pengurusan administrasi pengambilan motor yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun, ratusan motor hasil penindakan balap liar justru masih terparkir rapi di depan Markas Komando Polrestabes Surabaya. Tercatat sebanyak 141 unit sepeda motor dengan spesifikasi balap dan tidak sesuai standar belum diambil pemiliknya.
Motor-motor tersebut diamankan dalam razia balap liar yang dilakukan beberapa bulan sebelum akhir tahun 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan dari pihak kepolisian, mengingat proses pengambilan kendaraan telah dipermudah, namun pemilik motor justru tidak kunjung datang.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyampaikan bahwa seluruh kendaraan hasil tilang, termasuk balap liar, dapat diambil melalui layanan Bazar Ranmor.
“Hingga saat ini ada 141 unit kendaraan tilang balap liar yang belum diambil pemiliknya. Motor-motor ini diamankan anggota saat patroli malam dengan pola khusus sistem hunting,” ujar Galih, Kamis (22/1/2026).
Galih menjelaskan, prosedur pengambilan kendaraan sebenarnya sangat mudah. Pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Untuk pengambilannya gampang. Pemilik membawa BPKB, STNK, dan surat tilang, lalu datang ke Satpas Colombo menemui petugas tilang,” jelasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau surat tilang, pihak kepolisian tetap memberikan solusi. Petugas akan melakukan registrasi awal data kendaraan, sementara pembayaran denda dilakukan langsung melalui Bank BRI menggunakan sistem BRIVA.
“Tidak boleh melalui calo. Pembayaran wajib transfer BRIVA. Pengurusannya juga bisa melalui Bazar Ranmor di Polrestabes. Dan ratusan motor ini belum tentu murni balap liar,” imbuh Galih.
Menurut Galih, balap liar sering kali menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana lain. Kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai standar tersebut diduga berpotensi terkait dengan kejahatan.
“Kalau memang motor itu milik pribadi, kenapa tidak segera diambil? Padahal sudah jelas berada di kantor polisi,” ujarnya.
Polisi menduga sebagian kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan, seperti pencurian atau penggelapan, yang kemudian digunakan untuk balap liar guna mengaburkan jejak kepemilikan.
Satlantas Polrestabes Surabaya pun mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mengurus pengambilan motor secara resmi sesuai prosedur yang telah disediakan melalui Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan