Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Ibu Kota.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046.

Baca Juga:  Pemprov DKI Pastikan Kebutuhan Pengungsi Banjir di Jakarta Terpenuhi

Gubernur Pramono menegaskan permasalahan narkotika merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia di Jakarta.

Sebagai pusat aktivitas nasional dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi, Jakarta dinilai memiliki kerentanan tersendiri terhadap peredaran gelap narkotika.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memandang perlu adanya penguatan regulasi daerah yang mampu mengakomodasi karakteristik lokal, memperjelas peran perangkat daerah, serta memperkuat sinergi lintas sektor.

“Melalui Perda P4GN, kita ingin memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Gubernur Pramono dalam siaran tertulisnya dikutip pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga:  Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres

Dalam implementasinya, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat edukasi dan kampanye pencegahan narkotika di lingkungan pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keluarga sebagai benteng utama pencegahan, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat berbasis wilayah.

Ranperda P4GN juga mengatur pembagian peran perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan P4GN berjalan efektif dan tidak bersifat sektoral.

Gubernur Pramono menegaskan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika akan diperlakukan secara manusiawi melalui pendekatan kesehatan dan rehabilitasi.

“Pendekatan kita adalah menyelamatkan. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus mendapatkan akses rehabilitasi, layanan pascarehabilitasi, serta dukungan reintegrasi sosial agar dapat kembali produktif,” tuturnya.

Baca Juga:  MRT Harmoni Mulai Dibangun, Pramono: Akan Jadi TOD Paling Strategis

Gubernur Pramono berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap kedua Ranperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan sebagai landasan kuat dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh warganya,” pungkasnya. (*/Pr/C1)