Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus penyelundupan narkotika lintas negara dengan modus berbahaya.

Jaringan tersebut melibatkan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Dua tersangka berinisial JM (35) dan BS (28) diamankan petugas sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (6/1/2026) sore. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba internasional.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, pasangan tersebut menggunakan modus body packing atau swallowing, yakni menelan ratusan kapsul berisi sabu untuk menghindari deteksi petugas sebelum diedarkan di Indonesia.

Baca Juga:  Densus 88 Ungkap 27 Grup Medsos Sebarkan Ideologi Kekerasan ke Anak

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan jumlah kapsul sabu yang ditelan para pelaku mencapai ratusan.

“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Eko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mencurigai dua WNA asal Pakistan dan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen.

Baca Juga:  Penggerebekan Dini Hari, Polisi Surabaya Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda mencurigakan berupa kapsul berisi narkotika di dalam lambung dan usus kedua tersangka.

Diketahui, pasangan suami istri tersebut masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Lahore (Pakistan)–Bangkok (Thailand)–Jakarta.

Dalam proses penanganan medis, petugas mengeluarkan 97 kapsul sabu dari tubuh Javed Muhammad dan 62 kapsul dari tubuh BS. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1.639,23 gram.

Sejumlah kapsul lainnya masih dalam proses pengeluaran di bawah pengawasan medis ketat.

Baca Juga:  Densus 88 Ungkap 27 Grup Medsos Sebarkan Ideologi Kekerasan ke Anak

“Tim RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri mengeluarkan barang bukti secara alami dengan memberikan obat perangsang buang air besar,” tutup Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Pr/A1)