Bicaraindonesia.id, Jakarta Kontribusi Nilai Tambah Bruto (NTB) pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tercatat mencapai Rp19,6 triliun atau setara 0,32 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III Tahun 2025.

Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pusat Statistik (BPS) atas data yang dihimpun dari 536 pelaku usaha yang beroperasi di 25 KEK di Indonesia.

Capaian NTB tersebut disampaikan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam kegiatan “Launching dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengisian Data Pelaporan Triwulan IV Tahun 2025 dalam Sistem Aplikasi KEK” yang digelar secara virtual dari Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa penguatan kontribusi ekonomi KEK tidak terlepas dari kolaborasi strategis dengan BPS, khususnya dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengolahan data statistik kawasan.

Kolaborasi tersebut telah berlangsung sejak pengumpulan data Triwulan II Tahun 2025 dan terus berlanjut hingga pelaporan data Triwulan IV Tahun 2025. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan agenda nasional Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juli 2026.

Pada pelaporan Triwulan III Tahun 2025, sebanyak 505 badan usaha dan pelaku usaha KEK berpartisipasi dalam pengisian data melalui webform Sistem Aplikasi KEK yang dikembangkan bersama Lembaga National Single Window (LNSW), dengan pendampingan teknis dari BPS.

Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 205 perusahaan KEK yang NTB-nya dapat dihitung. Selain memberikan kontribusi terhadap PDB nasional, keberadaan KEK juga menunjukkan potensi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi, terutama di Aceh, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.

Dari sisi struktur usaha, sektor Industri Pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 78,15 persen terhadap total NTB KEK.

Kontribusi tersebut diikuti oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Aktivitas Real Estate, yang menegaskan peran KEK sebagai penggerak industrialisasi dan pencipta nilai tambah ekonomi.

Seiring peningkatan kualitas pendataan dan proses validasi, jumlah pelaku usaha di KEK juga terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat penambahan 31 pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Pelaku Usaha (NPU), sehingga total pelaku usaha KEK mencapai 536.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menekankan pentingnya pelaporan data yang akurat sebagai dasar penguatan kebijakan KEK di masa mendatang.

“Melalui Sistem Aplikasi KEK, pelaporan data dilakukan secara terintegrasi dan konsisten. Pelaku Usaha di KEK perlu memiliki akun pada sistem tersebut dan berkoordinasi dengan Administrator KEK untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal,” ujarnya. (*/Sp/A1)