Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penetapan ini dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024.
KEK yang berada di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut memiliki luas 840,67 hektare. Penetapan KEK Tanjung Sauh dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang mengatakan, dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh, diharapkan akan mendorong daya saing Indonesia.
“Sekaligus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian wilayah melalui penerimaan investasi mencapai Rp199,6 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 366.087 orang ketika beroperasi penuh selama 30 tahun,” ujar Edwin dalam siaran tertulis di Jakarta, dikutip pada Sabtu 15 Juni 2024.
Edwin menjelaskan bahwa pengembangan kawasan yang berjalan optimal, diharapkan akan mampu berkontribusi pada PDRB Kepulauan Riau mencapai Rp166,81 triliun secara kumulatif.
KEK Tanjung Sauh memiliki komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun dan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang hingga 2053.
Selain itu, KEK Tanjung Sauh memiliki rencana bisnis produksi dan pengolahan, pengembangan energi, serta logistik dan distribusi. Di KEK ini akan dikembangkan industri komponen elektronik (PCB, RFID, GPS, CCTV, dan Semikonduktor), serta industri perakitan produk elektronik.
Dari segi pelabuhan, keberadaan pelabuhan di KEK Tanjung Sauh di antara Batam dan Bintan menjadi jembatan penting untuk mobilisasi logistik antara Kepulauan Riau dengan pasar nasional dan dunia internasional.
KEK Tanjung Sauh juga akan berperan sebagai gateway port yang modern, mampu menampung hingga 5 juta TEUS, dan menjadi pusat logistik di wilayah antara Batam dan Bintan.
Tidak hanya itu, KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan bidang energi, sekaligus menjadi produsen dari energi alternatif, energi terbarukan dan energi primer, yang digadang-gadang akan memenuhi kebutuhan industri dan rumah tangga di Batam-Bintan.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2024 itu, maka sudah terdapat 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dan telah mencatatkan investasi sebesar Rp187,5 triliun dengan penciptaan tenaga kerja 126.506 orang hingga Maret 2024.
Pengembangan KEK secara umum bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Sementara yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital. (*/ekon/A1)