Bicaraindonesia.id, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, seluruh jajaran Polri telah mengimplementasikan aturan baru tersebut dalam setiap fungsi penegakan hukum.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara menyeluruh, mulai dari fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per jam 00.01, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Catat 15.923 Pengawasan Jelang Ramadan

Menurutnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyiapkan panduan teknis dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.

Pedoman tersebut mencakup penyesuaian format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas dia.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini menjadi landasan hukum terbaru bagi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. (*/Hum/A1)