Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.396.761.

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kenaikan UMP tidak hanya bersifat penyesuaian angka, tetapi menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.

Baca Juga:  Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kenaikan UMP benar-benar mendukung kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam perhitungannya, UMP Jakarta 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai alfa 0,75 yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Nilai tersebut dipilih untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Pramono menegaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor Bersenjata Api di Palmerah

Selain penyesuaian upah, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program sosial, seperti subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dukungan bagi pelaku usaha juga terus disiapkan. Langkah tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas layanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pramono turut mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Mulai Penataan HR Rasuna Said, Tiang Monorel Dibongkar

“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi yang melandasi penetapan UMP ini demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” kata Pramono. (*/Hms/C1)