Bicaraindonesia.id, Balangan – Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Pornografi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat atas beredarnya video tidak senonoh tersebut. Polres Balangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pemeran dalam rekaman video viral itu.
Ungkap kasus ini sebagaimana dipaparkan Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, video asusila tersebut diproduksi pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Video ini baru viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun dibuat sekitar pertengahan tahun lalu,” ujar AKBP Yulianor dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik mengidentifikasi dua tersangka utama, yakni MF (24), warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan video tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta sprei berwarna merah dan tirai warna pink-hijau yang terlihat dalam rekaman.
“Barang-barang ini sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut,” jelas Kapolres.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Balangan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dinas Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menangani dampak sosial dan moral yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
“Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” tegas Yulianor Abdi.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting karena kasus pornografi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada nilai keagamaan dan kesehatan mental masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi terus menelusuri asal kebocoran video pribadi tersebut serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran hingga video itu viral di berbagai platform media sosial. (*/Hum/C1)

Tinggalkan Balasan