Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak pada 10-12 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, 220 WNA diamankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dari total WNA yang diamankan, lima kewarganegaraan terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan 114 orang, disusul Nigeria sebanyak 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang.

“Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Yuldi Yusman dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan fokus pengawasan di tiga lokasi utama.

Pengawasan pertama dilakukan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Dalam kegiatan ini, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pengawasan berlangsung ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dengan penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi terkait, seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil seluruh tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan serupa juga dilakukan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP). Sebanyak 26.650 WNA menjadi objek pemeriksaan keimigrasian yang dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Kedua lokasi tersebut telah menerapkan SOP dengan melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember 2025. Ditjen Imigrasi juga memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, pengawasan ketiga dilakukan di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung. Dalam pengawasan tersebut, Ditjen Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, terutama warga negara Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tersebut tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan total 202 Orang Asing.

Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Yuldi. (*/Pr/A1)