Bicaraindonesia.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan peran strategis jaksa perempuan sebagai garda terdepan dalam menghadapi kejahatan digital yang kian kompleks, mulai dari penipuan daring hingga manipulasi bukti berbasis teknologi seperti deepfake.
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Meutya, penguasaan isu dan literasi digital kini menjadi prasyarat utama agar penegakan hukum tetap berkeadilan serta berpihak pada korban, terutama di era kemajuan teknologi yang sangat pesat.
“Kita memasuki masa deepfake dengan kecerdasan artificial yang membuat sesuatu menjadi saruk, yang harusnya hitam putih menjadi abu-abu dan yang ada bisa ditiadakan oleh jejak digital. Karenanya, jaksa perempuan harus dibekali kapasitas digital yang kuat agar mampu menjaga integritas pembuktian dan melindungi korban, terutama perempuan dan anak,” ujar Meutya Hafid.
Ia menilai, jaksa perempuan merupakan pilar penting dalam transformasi institusi penegakan hukum nasional, khususnya dalam merespons tantangan kejahatan siber.
“Dengan penguasaan isu digital, jaksa perempuan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih adaptif, berorientasi pada korban, serta selaras dengan arah keadilan berbasis data,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menkomdigi menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kejaksaan dalam membangun ekosistem hukum digital yang aman dan terpercaya.
“Sinergi antara Komdigi dan Kejaksaan sangat penting dalam percepatan penanganan perkara siber, penyediaan digital evidence chain yang standar, kolaborasi pada isu kebocoran data, edukasi publik mengenai etika digital, dan penguatan penegakan UU ITE serta UU PDP,” jelasnya.
Sinergi tersebut, lanjut Meutya, juga mendorong peran strategis jaksa perempuan di titik temu antara perlindungan masyarakat, transformasi digital, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Berdasarkan data PERSAJA, dari total 11.948 jaksa di Indonesia, sebanyak 3.848 orang atau sekitar 32,21 persen merupakan jaksa perempuan.
Angka ini menunjukkan adanya critical mass yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap budaya institusi, kualitas penegakan hukum, serta arah transformasi penegakan hukum nasional.
“Pemberdayaan jaksa perempuan adalah investasi jangka panjang bagi Indonesia. Kita sedang membangun masa depan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman,” ujar Meutya Hafid.
Menkomdigi mengajak seluruh peserta Seminar Nasional Perempuan PERSAJA Berkarya untuk menjadikan forum ini sebagai momentum memperkuat kapasitas digital, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta meneguhkan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang melindungi dan memberdayakan masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kapasitas digital, memperluas jejaring kolaborasi, dan meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang melindungi, memberdayakan, dan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tandasnya. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan