Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Polda Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, yang digunakan sebagai lokasi penanaman ganja, Senin (15/12/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (43), beserta barang bukti sekitar 110 batang tanaman ganja dan 5,3 kilogram ganja kering yang ditemukan di dalam rumah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain yang dilakukan sehari sebelumnya oleh Satnarkoba Polres Jombang.
“Jadi benar bahwasannya Satnarkoba Polres Jombang telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah di Desa Mojongapit, Jombang,” kata Ardi Kurniawan dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, tersangka R yang merupakan warga Surabaya, mengontrak rumah tersebut untuk menjalankan aktivitas penanaman ganja secara tertutup.
“Kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R (43), warga Surabaya yang mengontrak di rumah Mojongapit ini,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, Ardi menyebut pihaknya juga menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan di dalam ruangan dengan peralatan khusus.
“Berdasarkan pengerebekan, kita menemukan sekitar 110 batang ganja dan barang bukti daun sebanyak sekitar 5,3 kg ganja,” ungkap Ardi.
Ardi menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial Y, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, yang membeli biji ganja.
“Sehari sebelumnya kita mengamankan satu orang atas nama Y, warga Diwek, Cukir, juga membeli biji tanaman ganja,” jelasnya.
Menurut Ardi, praktik penanaman ganja tersebut dilakukan secara tersembunyi dan tidak diketahui warga sekitar karena menggunakan teknik khusus di dalam ruangan.
“Ini sudah menurut kita juga sangat profesional, di rumah juga tidak diketahui warga sekitar, menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan dengan menggunakan tenda dan pendingin ruangan, pengatur suhu ruangan,” katanya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini makanya kita dalami untuk jaringan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini,” tutur Ardi.
Berdasarkan keterangan tersangka, Ardi mengungkap bahwa aktivitas penanaman ganja tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
“Ini sudah sekitar tiga bulan berjalan dan bersangkutan wiraswasta sehari-hari tidak berada di sini, tapi mengontrak di Jombang ini,” ujar Ardi.
Ardi menegaskan, pengungkapan ini dinilai mampu mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jombang.
“Berdasarkan hasil dari barang bukti yang kita amankan ini bisa menyelamatkan sekitar ribuan warga pemuda, masyarakat Jombang,” katanya.
Pihaknya juga memastikan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Kita berkomitmen dari Polres Jombang, Satnarkoba dan Polsek jajaran untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang,” tandasnya. (*/An/A1)


