BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg. Dalam pengungkapan tersebut, empat terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para pelaku membutuhkan empat tabung elpiji subsidi 3 kg untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kg hingga penuh. Dalam satu hari, jaringan ini mampu memproduksi sekitar 300 tabung 12 kg siap edar.
“Elpiji 12 kilogram itu dijual seharga Rp120 ribu. Jadi ada keuntungan kurang lebih Rp50 ribu per tabung,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025).
Dari praktik pengoplosan tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp450 juta setiap bulan. Aktivitas ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih lima bulan dengan menyasar wilayah Surabaya, Pasuruan, dan Malang.
“Kalkulasi kotor kalau misalnya 5 bulan (beroperasi), berarti (keuntungan) sudah di angka Rp2,250 miliar,” jelasnya.
Empat tersangka yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Mereka berinisial SA (26) dan H (37) sebagai sopir, S (65) sebagai kernet, serta AB (47) yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal utama.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas sebuah mobil pick up yang mengangkut tabung elpiji 12 kg diduga hasil “suntikan” dari tabung subsidi 3 kg.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 96 tabung elpiji 12 kg di dalam kendaraan tersebut. “Setelah dilakukan interogasi, betul diakui bahwa itu adalah hasil dari suntikan dari tabung 3 kg,” ungkap Luthfie.
Tiga orang yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan para pelaku, polisi kemudian mengidentifikasi lokasi utama pengoplosan yang berada di sebuah gudang di Dusun Pekeyongan, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya segera bergerak menuju lokasi dan menemukan ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg yang siap dioplos maupun siap diedarkan.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui saudara AB ini sebagai pemilik bengkel, pemodal, sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan. Ada lima orang pengoplos yang kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (*/Ark/A1)


