Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka berinisial MI (43) dan MD (52) berhasil ditangkap atas aksi pencurian yang dilakukan pada 1-2 Desember 2025.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan pencurian kabel PJU dilakukan sekitar pukul 22.30-05.00 WIB di Jalan Bubutan, tepatnya depan Kampung Maspati. Para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi dengan masuk ke gorong-gorong.
“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” kata Kombes Luthfi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.
“Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” ujar Kombes Luthfi.
Selain pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya juga mengungkap pencurian kabel Telkom yang dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Pacar Kembang Surabaya.
Tiga tersangka telah ditangkap pada Kamis (13/11/2025). Sementara satu orang lainnya, berinisial A.G, yang diduga menjadi pendana, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut memiliki peran berbeda. C.A (47) bertindak sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan proses penggalian serta penarikan kabel.
Kemudian J.M (30), bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan merapikan bekas galian. Sementara B.S (49), berperan mengondisikan lokasi dan menutup kembali sisa galian.
Kapolrestabes Surabaya menyebut kasus ini berawal dari komunikasi antara B.S dan C.A untuk melakukan penggalian kabel atas arahan A.G. Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan mencoba mengurus perizinan palsu dari perangkat RT/RW setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga dipakai pelaku untuk mengelabui warga.
Kombes Luthfi menegaskan proses hukum terhadap para pelaku berjalan profesional dan transparan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Hms/Ark/A1)


